Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/Ist

Bawaslu

Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada 2024

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas, sebelum mencapai sebuah keputusan yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Bawaslu, Puadi memaparkan terdapat dua hal yang harus menjadi pegangan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Dalam melakukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id dikutip pada Jumat (2/8). 

Dia juga menjelaskan, dia hal tersebut merupakan tolok ukur dari babak lanjut sebuah perkara. Sebab, hukum acara dan pembuktian dari suatu perkara dugaan pelanggaran juga harus dibahas atau diplenokan secara bersama, oleh para anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan," sambungnya menegaskan. 

Karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum pemilihan. Dalam hal ini, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.

“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang," urai Puadi. 

"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat," tambah mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya