Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/Ist

Bawaslu

Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada 2024

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas, sebelum mencapai sebuah keputusan yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Bawaslu, Puadi memaparkan terdapat dua hal yang harus menjadi pegangan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Dalam melakukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id dikutip pada Jumat (2/8). 

Dia juga menjelaskan, dia hal tersebut merupakan tolok ukur dari babak lanjut sebuah perkara. Sebab, hukum acara dan pembuktian dari suatu perkara dugaan pelanggaran juga harus dibahas atau diplenokan secara bersama, oleh para anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan," sambungnya menegaskan. 

Karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum pemilihan. Dalam hal ini, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.

“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang," urai Puadi. 

"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat," tambah mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Kemlu Jerman: Aksi Spionase Tiongkok Tidak Bisa Diremehkan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Orang Miskin Bisa Tinggal di IKN, PUPR Pastikan Bakal Bangun Rumah Subsidi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:04

Feri Amsari: Megawati Teruji Mampu Tumbangkan Monster

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:55

Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Kawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:33

Siang Ini KPU Uji Publik Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:14

KPU Masih di Balik Bayang-bayang Hasyim Asyari?

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:55

Usai Pelatihan Amanah, Lima Teman Tuli Dapat Peluang Penempatan Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:46

Jelang HUT RI, Jokowi Bakal Groundbreaking Gedung BCA dan Empat Proyek Lain Pekan Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:34

Jenazah Haniyeh Siap Dikuburkan di Qatar

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:32

Selengkapnya