Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/Ist

Bawaslu

Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada 2024

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas, sebelum mencapai sebuah keputusan yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Bawaslu, Puadi memaparkan terdapat dua hal yang harus menjadi pegangan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Dalam melakukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id dikutip pada Jumat (2/8). 


Dia juga menjelaskan, dia hal tersebut merupakan tolok ukur dari babak lanjut sebuah perkara. Sebab, hukum acara dan pembuktian dari suatu perkara dugaan pelanggaran juga harus dibahas atau diplenokan secara bersama, oleh para anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan," sambungnya menegaskan. 

Karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum pemilihan. Dalam hal ini, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.

“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang," urai Puadi. 

"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat," tambah mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya