Berita

Pelaku peredaran narkoba, Ifin diamankan aparat Polresta Bandar Lampung/Ist

Presisi

Sales Obat Simpan 24 Paket Sabu dalam Mesin Air

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 06:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polisi mengamankan sales obat Ifin (23), warga Jalan WR Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin (27/7).

Dari tangan Ifin, polisi menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.


“Yang bersangkutan merupakan resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin,” Kata Gigih dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (2/8).

Gigih menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).

“Dia ini kerja sama LM (DPO), nanti kalau barang habis terjual, barulah uangnya disetorkan,” kata Gigih.

Pelaku bisa meraup keuntungan sampai Rp2 juta apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.

“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual” kata Gigih.

Dalam bertransaksi, pelaku langsung menemui para konsumennya, atau melakukan janjian untuk bertemu.

“Alasannya klasik, buat tambahan penghasilan makanya dia main lagi,” kata Gigih.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya