Berita

Oknum purnawirawan TNI, Dwi Singgih (DSH) ditetapkan jadi tersangka kredit fiktif/Ist

Hukum

Purnawirawan TNI Dwi Singgih Resmi Tersangka Kredit Fiktif Rp 55 Miliar

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 23:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang oknum purnawirawan TNI, Dwi Singgih (DSH) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penetapan tersangka itu dilakukan lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Dwi.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan karena Dwi mangkir tiga kali saat dipanggil Tim Penyidik Koneksitas. 

Dwi menjalin kerjasama dengan salah satu bank BUMN ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong guna mengajukan kredit secara fiktif. 

"Sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Dwi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya