Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Minta Dugaan Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Dibuka Lagi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI  membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS yang pernah diusut pada Mei 2011.

Hal ini guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara  korupsi sebagai  extraordinary crime.

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki  sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada Jampidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (1/8).


"Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " sambungnya. 

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft  Industry dari China. 

Kendati ditolak Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada  5 Agustus 2008,  telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR Komisi  IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai 200 juta dolar AS. 

Menurut Boyamin, modus untuk “mengamankan” uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan  broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry yang diperankan pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar 46,5 juta dolar AS diduga ditampung dalam rekening PT. MGGS, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batu bara diduga guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 merupakan agen penjualan 15 unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp2,13 triliun.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai 46,5 juta dolar AS tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya