Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Ini Kata Pakar Hukum

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 15:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diingatkan agar hati-hati saat menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial. 

Apalagi itu terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri. 

“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujar ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, saat dimintai tanggapannya soal adanya seorang konsumen yang menyebarkan isu jentik hitam di galon AMDK baru-baru ini. 


Dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya. 

“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya. 

Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sana disebutkan  bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta. 

“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak. Karena, kita harus berangkat dari pemahaman atau fakta-fakta juga bahwa kita hidup bernegara itu dibatasi oleh aturan-aturan, ada yang kemudian menguntungkan tapi ada juga yang bisa sebaliknya," katanya.

"Nah, salah satu yang menjadi tidak menguntungkan jika perbuatan seseorang itu kemudian melanggar hukum pidana dan Undang-Undang ITE dan sanksi yang paling tidak enak memang pemidanaannya itu,” lanjut Setya.

Untuk terhindar dari hal tersebut, menurutnya, langkah yang sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan hal-hal aneh dalam sebuah produk adalah bisa menggugatnya secara perdata.

Misalkan dari dari sisi kerugian material yang dialami secara kesehatan atas produk yang tercemar itu. 

Selain itu, dia juga bisa melaporkan kepada lembaga-lembaga yang memang punya otoritas di perlindungan konsumen. 

“Jadi, jangan langsung berkoar-koar di medsos,” tukas Setya. 

Dengan berkoar-koar seperti itu, pihak-pihak yang dirugikan bisa menduga ada “motif” lain dari orang yang menyebarkan isu tersebut.

Apalagi, jika orang itu tidak mau bersikap kooperatif dengan perusahaan. Misalnya, tidak mau memberikan bukti temuannya itu untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium oleh perusahaan yang memiliki produk itu.  

“Ini bisa nantinya menimbulkan kecurigaan bahwa orang tersebut memiliki motif lain dengan sengaja untuk menjatuhkan perusahaan itu," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya