Berita

Gregorius Ronald Tannur/Istimewa

Hukum

Batas Kasasi Seminggu Lagi, Jaksa Belum Terima Salinan Lengkap Putusan Ronald Tannur

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pihaknya menerima informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa salinan putusan telah dikirimkan pada 30 Juli 2024 melalui pos.

"Kami sudah mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari ini dan belum menerima salinan putusan tersebut. Kami menunggu kedatangannya," ujar Putu, diwartakan RMOLJatim, Kamis (1/8).


Putu menambahkan, sejauh ini pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan tersebut sehari setelah vonis dibacakan. Akan tetapi salinan putusan lengkap belum diterima.

"Sudah kami layangkan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya pada 25 Juli untuk mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," jelas Putu.

Menurut Putu, salinan putusan tersebut sangat penting bagi kejaksaan yang akan mengajukan kasasi. Dari salinan putusan tersebut, jaksa akan menganalisis dan mengambil poin-poin yang akan menjadi dasar pengajuan kasasi.

"Kami masih memiliki waktu sekitar delapan hari lagi untuk mengajukan kasasi. Kami akan memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan konsep dan memori kasasi, sambil menunggu kedatangan salinan putusan lengkap untuk mengeksplorasi poin-poin penting di dalamnya," paparnya.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Namun, ternyata dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya