Berita

Gregorius Ronald Tannur/Istimewa

Hukum

Batas Kasasi Seminggu Lagi, Jaksa Belum Terima Salinan Lengkap Putusan Ronald Tannur

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 13:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pihaknya menerima informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa salinan putusan telah dikirimkan pada 30 Juli 2024 melalui pos.

"Kami sudah mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari ini dan belum menerima salinan putusan tersebut. Kami menunggu kedatangannya," ujar Putu, diwartakan RMOLJatim, Kamis (1/8).

Putu menambahkan, sejauh ini pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan tersebut sehari setelah vonis dibacakan. Akan tetapi salinan putusan lengkap belum diterima.

"Sudah kami layangkan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya pada 25 Juli untuk mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," jelas Putu.

Menurut Putu, salinan putusan tersebut sangat penting bagi kejaksaan yang akan mengajukan kasasi. Dari salinan putusan tersebut, jaksa akan menganalisis dan mengambil poin-poin yang akan menjadi dasar pengajuan kasasi.

"Kami masih memiliki waktu sekitar delapan hari lagi untuk mengajukan kasasi. Kami akan memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan konsep dan memori kasasi, sambil menunggu kedatangan salinan putusan lengkap untuk mengeksplorasi poin-poin penting di dalamnya," paparnya.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Namun, ternyata dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya