Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APRINDO Kritik PP Kesehatan yang Larang Penjualan Rokok Eceran, Pertanyakan Implementasi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan mengatur zonasi penjualan rokok.

Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, menyebut bahwa PP Kesehatan yang dibuat dengan pendekatan omnibus law ini telah mencampurkan urusan kesehatan dan ekonomi. 

Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya fokus pada pembangunan sistem dan layanan kesehatan hingga pelosok negeri, bukan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya aturan yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c dan e tentang penjualan rokok.


"Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," tegas Roy kepada RMOL, Kamis (1/8).

Roy juga mempertanyakan implementasi zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Ia menilai, pengukuran jarak dan definisi tempat pendidikan yang luas bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukurnya? Apakah Satpol PP akan turun ke lapangan dengan meteran? Definisi tempat pendidikan sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet atau bimbingan belajar? Narasinya tidak spesifik," kata Roy.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang sulit dilaksanakan karena multitafsir. Ia pun meminta pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.

"Pemerintah seharusnya fokus membasmi rokok ilegal. Kenapa yang membayar cukai dan berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini juga akan merugikan dari hulu ke hilir, termasuk para petani tembakau," tegasnya.

Untuk itu, Roy berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan PP Kesehatan ini. Menurutnya, sejauh ini APRINDO telah mematuhi aturan seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok untuk usia dewasa, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan sosialisasi peraturan ini.

"Kami sudah menaati peraturan. Kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya