Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APRINDO Kritik PP Kesehatan yang Larang Penjualan Rokok Eceran, Pertanyakan Implementasi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan mengatur zonasi penjualan rokok.

Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, menyebut bahwa PP Kesehatan yang dibuat dengan pendekatan omnibus law ini telah mencampurkan urusan kesehatan dan ekonomi. 

Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya fokus pada pembangunan sistem dan layanan kesehatan hingga pelosok negeri, bukan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya aturan yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c dan e tentang penjualan rokok.

"Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," tegas Roy kepada RMOL, Kamis (1/8).

Roy juga mempertanyakan implementasi zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Ia menilai, pengukuran jarak dan definisi tempat pendidikan yang luas bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukurnya? Apakah Satpol PP akan turun ke lapangan dengan meteran? Definisi tempat pendidikan sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet atau bimbingan belajar? Narasinya tidak spesifik," kata Roy.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang sulit dilaksanakan karena multitafsir. Ia pun meminta pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.

"Pemerintah seharusnya fokus membasmi rokok ilegal. Kenapa yang membayar cukai dan berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini juga akan merugikan dari hulu ke hilir, termasuk para petani tembakau," tegasnya.

Untuk itu, Roy berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan PP Kesehatan ini. Menurutnya, sejauh ini APRINDO telah mematuhi aturan seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok untuk usia dewasa, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan sosialisasi peraturan ini.

"Kami sudah menaati peraturan. Kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

PDIP Minta Seluruh Kader Banteng Tenang

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23

Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret ke Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:43

Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah Luncurkan FAST Programme

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:27

Trump Gak Ada Obat, IHSG Terseret Merah

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:26

Uchok: Erick Thohir Akali Prabowo soal Danantara

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:24

Hasto Ditahan, Megawati Tidak Menunjuk Plt Sekjen PDIP

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:21

Resmi Pimpin Banten, Andra Soni-Dimyati Diingatkan Jangan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:18

KPK Tahan Hasto, PDIP: Operasi Politik Mengawut-awut Partai

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:17

Hasto Ditahan, PDIP: KPK Dikendalikan dari Luar Melalui AKBP Rossa

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:16

Adityawarman Adil Apresiasi BSF CGM 2025: Gambaran Kekayaan Budaya Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:56

Selengkapnya