Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APRINDO Kritik PP Kesehatan yang Larang Penjualan Rokok Eceran, Pertanyakan Implementasi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan mengatur zonasi penjualan rokok.

Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, menyebut bahwa PP Kesehatan yang dibuat dengan pendekatan omnibus law ini telah mencampurkan urusan kesehatan dan ekonomi. 

Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya fokus pada pembangunan sistem dan layanan kesehatan hingga pelosok negeri, bukan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya aturan yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c dan e tentang penjualan rokok.


"Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," tegas Roy kepada RMOL, Kamis (1/8).

Roy juga mempertanyakan implementasi zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Ia menilai, pengukuran jarak dan definisi tempat pendidikan yang luas bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukurnya? Apakah Satpol PP akan turun ke lapangan dengan meteran? Definisi tempat pendidikan sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet atau bimbingan belajar? Narasinya tidak spesifik," kata Roy.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang sulit dilaksanakan karena multitafsir. Ia pun meminta pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.

"Pemerintah seharusnya fokus membasmi rokok ilegal. Kenapa yang membayar cukai dan berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini juga akan merugikan dari hulu ke hilir, termasuk para petani tembakau," tegasnya.

Untuk itu, Roy berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan PP Kesehatan ini. Menurutnya, sejauh ini APRINDO telah mematuhi aturan seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok untuk usia dewasa, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan sosialisasi peraturan ini.

"Kami sudah menaati peraturan. Kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya