Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APRINDO Kritik PP Kesehatan yang Larang Penjualan Rokok Eceran, Pertanyakan Implementasi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan mengatur zonasi penjualan rokok.

Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, menyebut bahwa PP Kesehatan yang dibuat dengan pendekatan omnibus law ini telah mencampurkan urusan kesehatan dan ekonomi. 

Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya fokus pada pembangunan sistem dan layanan kesehatan hingga pelosok negeri, bukan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya aturan yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c dan e tentang penjualan rokok.


"Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," tegas Roy kepada RMOL, Kamis (1/8).

Roy juga mempertanyakan implementasi zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Ia menilai, pengukuran jarak dan definisi tempat pendidikan yang luas bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukurnya? Apakah Satpol PP akan turun ke lapangan dengan meteran? Definisi tempat pendidikan sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet atau bimbingan belajar? Narasinya tidak spesifik," kata Roy.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang sulit dilaksanakan karena multitafsir. Ia pun meminta pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.

"Pemerintah seharusnya fokus membasmi rokok ilegal. Kenapa yang membayar cukai dan berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini juga akan merugikan dari hulu ke hilir, termasuk para petani tembakau," tegasnya.

Untuk itu, Roy berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan PP Kesehatan ini. Menurutnya, sejauh ini APRINDO telah mematuhi aturan seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok untuk usia dewasa, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan sosialisasi peraturan ini.

"Kami sudah menaati peraturan. Kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya