Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

APRINDO Kritik PP Kesehatan yang Larang Penjualan Rokok Eceran, Pertanyakan Implementasi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang dan mengatur zonasi penjualan rokok.

Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, menyebut bahwa PP Kesehatan yang dibuat dengan pendekatan omnibus law ini telah mencampurkan urusan kesehatan dan ekonomi. 

Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya fokus pada pembangunan sistem dan layanan kesehatan hingga pelosok negeri, bukan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya aturan yang tertuang dalam pasal 434 ayat (1) huruf c dan e tentang penjualan rokok.

"Kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda. Ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat termasuk pedagang dan pelaku usaha. Jadi tidak bisa, seolah-olah dalam kebijakan, kesehatan harus menang, ekonomi kalah, atau sebaiknya. Harus balance. Artinya, sebagai bagian turunan dari UU Kesehatan, ya seharusnya PP ini fokus lah mengatur kesehatan. Bukan mengatur sampai bagaimana harus berjualan, berdagang," tegas Roy kepada RMOL, Kamis (1/8).

Roy juga mempertanyakan implementasi zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan. Ia menilai, pengukuran jarak dan definisi tempat pendidikan yang luas bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukurnya? Apakah Satpol PP akan turun ke lapangan dengan meteran? Definisi tempat pendidikan sangat luas, apakah termasuk tempat kursus balet atau bimbingan belajar? Narasinya tidak spesifik," kata Roy.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang sulit dilaksanakan karena multitafsir. Ia pun meminta pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.

"Pemerintah seharusnya fokus membasmi rokok ilegal. Kenapa yang membayar cukai dan berkontribusi bagi penerimaan negara, bagi pembangunan, bagi investasi tidak dilindungi? Dampak regulasi ini juga akan merugikan dari hulu ke hilir, termasuk para petani tembakau," tegasnya.

Untuk itu, Roy berharap pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat dengan PP Kesehatan ini. Menurutnya, sejauh ini APRINDO telah mematuhi aturan seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok untuk usia dewasa, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan sosialisasi peraturan ini.

"Kami sudah menaati peraturan. Kenapa sekarang ditambah pasal karet ini, yang ujungnya juga tidak dapat menjamin hilangnya rokok ilegal? Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, tidak diajak bicara dan tidak tahu menahu soal sosialisasi peraturan ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya