Berita

Dok Foto/NU Online Jabar

Politik

Fatayat NU Kecam Islamophobia Hingga Kampanye LGBTQ di Prancis

RABU, 31 JULI 2024 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Prancis telah berulang kali mengeluarkan regulasi yang menyerang para Muslimah. Teranyar, negeri asal Napoleon Bonaparte itu melarang atlet muslimnya mengenakan hijab selama Olimpiade Paris 2024.
 
Menyikapi itu, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dengan tegas mengecam langkah pemerintah Prancis yang dianggap diskriminatif dan melanggar hak dan kebebasan fundamental sebagai umat muslim.
 
"Kami mengecam sikap Prancis di Olimpiade Paris 2024 yang melarang atlet muslimnya mengenakan hijab, dan sikap Islamophobia ini bukan sekali dilakukan pemerintah Prancis," ujar Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU DKI Jakarta, Kusnainik dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (31/7).
 

 
Sebelumnya, Prancis menerapkan larangan penggunaan abaya di sekolah. Larangan tersebut mulai berlaku pada hari pertama masuk sekolah.

Lebih jauh lagi, negara yang memiliki ikon Menara Eiffel itu sudah lebih dulu melarang siswa perempuan untuk mengenakan hijab. 

“Aturan yang berlaku sejak Maret 2004 itu melarang pemakaian lambang atau busana apa pun bagi siswa yang menunjukkan afiliasi dengan agama. Larangan tersebut melanggar sejumlah kebebasan fundamental di Prancis,” jelasnya.
 
Kusnainik berpendapat larangan penggunaan hijab juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak-hak kebebasan beragama yang dijamin oleh hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

"Jadi larangan mengenakan hijab saat Olimpiade tidak sekadar diskriminatif, tapi juga pelanggaran terhadap hak dan kebebasan fundamental sebagai muslim," tegasnya.
 
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Organisasi non-pemerintah Amnesty International turut mengecam keputusan pemerintah Prancis melarang yang atlet tuan rumah bertanding menggunakan hijab di ajang tersebut.
 
"Dari pihak PBB dan Amnesty International pun juga telah menyatakan ini adalah sebuah pelanggaran. Umat Muslim didiskriminasi, hak dan kebebasannya dirampas," imbuh dia.
 
Selain itu, Fatayat NU dengan tegas mengecam kampanye LGBTQ dan tindakan pelecehan terhadap agama Kristen yang terjadi selama acara pembukaan Olimpiade Paris 2024.
 
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap agama, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan antarumat beragama di tingkat global.
 
"Hal ini mencederai toleransi kita sebagai umat beragama, Maka tidak bisa kita diamkan. Jangan sampai hal-hal seperti ini dinormalisasi," tegasnya lagi.
 
Kusnainik juga menyerukan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menggaungkan kecaman terhadap Olimpiade Paris 2024.
 
"Mari kita gaungkan kecaman ini. Bila perlu kita masifkan boikot produk Prancis," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, seruan boikot produk Prancis juga sempat marak pada tiga tahun lalu imbas dari pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron yang menyebut Islam merupakan agama yang sedang mengalami krisis. Selain itu, adanya Majalah Charlie Hebdo yang mempublikasikan kembali karikatur Nabi Muhammad sebagai bagian dari materi pelajaran kebebasan berpendapat dan berekspresi juga didukung oleh Macron.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya