Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Ist

Hukum

Terdakwa Penggelapan Proyek Jalan Cibarusah-Mekar Mukti Divonis 3 Tahun

RABU, 31 JULI 2024 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Fachrudin Dano Ali  dalam kasus penipuan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi, senilai Rp5,3 miliar.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution mengatakan, dalam sidang vonis yang berlangsung pada  Selasa (30/7), majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP.

"Dari dua pasal tuntutan JPU, terdakwa Fachrudin Ali terbukti bersalah melakukan penggelapan,” kata Isnandar kepada wartawan di PN Cikarang, Rabu, (31/7).


Nandar menjelaskan, hal yang memberatkan Fachrudin  adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin 3 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kata Nandar, terdakwa Fachrudin meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Nandar.

Tindak pidana penipuan ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah- Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Kemudian setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya