Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Ist

Hukum

Terdakwa Penggelapan Proyek Jalan Cibarusah-Mekar Mukti Divonis 3 Tahun

RABU, 31 JULI 2024 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Fachrudin Dano Ali  dalam kasus penipuan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi, senilai Rp5,3 miliar.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution mengatakan, dalam sidang vonis yang berlangsung pada  Selasa (30/7), majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP.

"Dari dua pasal tuntutan JPU, terdakwa Fachrudin Ali terbukti bersalah melakukan penggelapan,” kata Isnandar kepada wartawan di PN Cikarang, Rabu, (31/7).

Nandar menjelaskan, hal yang memberatkan Fachrudin  adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin 3 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kata Nandar, terdakwa Fachrudin meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Nandar.

Tindak pidana penipuan ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah- Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Kemudian setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.



Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya