Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Ist

Hukum

Terdakwa Penggelapan Proyek Jalan Cibarusah-Mekar Mukti Divonis 3 Tahun

RABU, 31 JULI 2024 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Fachrudin Dano Ali  dalam kasus penipuan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi, senilai Rp5,3 miliar.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution mengatakan, dalam sidang vonis yang berlangsung pada  Selasa (30/7), majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP.

"Dari dua pasal tuntutan JPU, terdakwa Fachrudin Ali terbukti bersalah melakukan penggelapan,” kata Isnandar kepada wartawan di PN Cikarang, Rabu, (31/7).


Nandar menjelaskan, hal yang memberatkan Fachrudin  adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin 3 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kata Nandar, terdakwa Fachrudin meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Nandar.

Tindak pidana penipuan ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah- Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Kemudian setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya