Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Ist

Hukum

Terdakwa Penggelapan Proyek Jalan Cibarusah-Mekar Mukti Divonis 3 Tahun

RABU, 31 JULI 2024 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Fachrudin Dano Ali  dalam kasus penipuan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi, senilai Rp5,3 miliar.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution mengatakan, dalam sidang vonis yang berlangsung pada  Selasa (30/7), majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP.

"Dari dua pasal tuntutan JPU, terdakwa Fachrudin Ali terbukti bersalah melakukan penggelapan,” kata Isnandar kepada wartawan di PN Cikarang, Rabu, (31/7).


Nandar menjelaskan, hal yang memberatkan Fachrudin  adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin 3 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kata Nandar, terdakwa Fachrudin meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Nandar.

Tindak pidana penipuan ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah- Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Kemudian setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya