Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Ist

Hukum

Terdakwa Penggelapan Proyek Jalan Cibarusah-Mekar Mukti Divonis 3 Tahun

RABU, 31 JULI 2024 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Fachrudin Dano Ali  dalam kasus penipuan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi, senilai Rp5,3 miliar.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution mengatakan, dalam sidang vonis yang berlangsung pada  Selasa (30/7), majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 372 KUHP.

"Dari dua pasal tuntutan JPU, terdakwa Fachrudin Ali terbukti bersalah melakukan penggelapan,” kata Isnandar kepada wartawan di PN Cikarang, Rabu, (31/7).

Nandar menjelaskan, hal yang memberatkan Fachrudin  adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin 3 tahun 6 bulan penjara sesuai pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kata Nandar, terdakwa Fachrudin meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Nandar.

Tindak pidana penipuan ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah- Mekar Mukti di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Kemudian setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya