Berita

Para tersangka pengelola website judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Menangkap 66 Orang Operator Judi Online

RABU, 31 JULI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam kasus praktek judi online. Mereka terlibat sebagai pengelola 9 website dan aplikasi judi online.

"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian secara online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (31/7). 

Wira menjelaskan modus judi dilakukan dimana para pengelola yakni mewajibkan pengguna untuk melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui transfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online. Adapun website perjudian online diantaranya Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi olahraga serta lainnya. 


Setelah melakukan deposit, para pemain langsung melakukan judi online kapan pun dan dimanapun. 

Dari 66 tersangka ini, Wira pun merinci untuk Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang, website 200bett dikendalikan oleh 2 orang, Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino dan Joker King: 23 orang (16 Laki-laki dan 7 Perempuan). 

"Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 Laki-laki dan 10 Perempuan)," kata Wira. 

Selanjutnya, website Sohib88 berjumlah 3 orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan), Pasar300, Air500, LBF500 dan Hitam69 sebanyak 5 orang dan Website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 Laki-laki dan 2 Perempuan. 

Pada saat pemaparan kasus, para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka terlihat lesu dan menuputi wajahnya agar tidak terekspos kamera wartawan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya