Berita

Para tersangka pengelola website judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Menangkap 66 Orang Operator Judi Online

RABU, 31 JULI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam kasus praktek judi online. Mereka terlibat sebagai pengelola 9 website dan aplikasi judi online.

"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian secara online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (31/7). 

Wira menjelaskan modus judi dilakukan dimana para pengelola yakni mewajibkan pengguna untuk melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui transfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online. Adapun website perjudian online diantaranya Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi olahraga serta lainnya. 


Setelah melakukan deposit, para pemain langsung melakukan judi online kapan pun dan dimanapun. 

Dari 66 tersangka ini, Wira pun merinci untuk Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang, website 200bett dikendalikan oleh 2 orang, Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino dan Joker King: 23 orang (16 Laki-laki dan 7 Perempuan). 

"Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 Laki-laki dan 10 Perempuan)," kata Wira. 

Selanjutnya, website Sohib88 berjumlah 3 orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan), Pasar300, Air500, LBF500 dan Hitam69 sebanyak 5 orang dan Website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 Laki-laki dan 2 Perempuan. 

Pada saat pemaparan kasus, para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka terlihat lesu dan menuputi wajahnya agar tidak terekspos kamera wartawan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya