Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Nasdem Bikin Gugatan PHPU di MK, KPU Tak Jadi Tetapkan Caleg DPR-DPD Terpilih 2024

RABU, 31 JULI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih batal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg DPR dan DPD Periode 2024-2029, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). 

Idham menjelaskan, batalnya penetapan caleg DPR dan DPD terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 karena terdapat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024 kami mendapatkan informasi, bahwa Mahkamah Konstitusi menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa lanjutkan," kata Idham. 

Dia menguraikan, PHPU yang diajukan terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024, dan dilayangkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan Pasal 414 (UU 7/2017 tentang Pemilu), yang mana untuk pembagian kursi," sambungnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memastikan gugatan Nasdem hanya dilakukan pada satu daerah pemilihan (dapil). Hanya saja, berlaku di seluruh wilayah dimaksud. 

"Saat ini satu dapil Pemilu anggota DPR RI sedang dimohonkan kembali ke MK. Implikasinya ketentuan Pasal 415 UU/7/2017 tidak dapat dilaksanakan yang mana pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih," demikian Idham menambahkan. 

KPU seharusnya menetapkan caleg DPR dan DPD pada hari ini, Rabu (31/7) siang sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya