Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijadwalkan diperiksa KPK pada Kamis besok (1/8)/Istimewa

Hukum

Besok Walikota Semarang Mbak Ita Digarap KPK

RABU, 31 JULI 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis besok (1/8).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirimkan Mbak Ita, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis besok (1/8).

"Rencananya begitu. Betul (sesuai komitmen Mbak Ita). Kebetulan penyidiknya bisa," kata Tessa kepada RMOL, Rabu siang (31/7).


Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Selasa kemarin (30/7) dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD. Mbak Ita disebut sudah bersurat ke KPK dan minta jadwal ulang pada Kamis besok (1/8).

Sementara itu pada hari yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP sudah hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, meskipun sudah berstatus tersangka.

Selain itu, pada hari ini tim penyidik juga memanggil 2 tersangka lainnya dalam kapasitasnya masih sebagai saksi. Mereka adalah Martono (MTN) selaku Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri dan sekaligus Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi dimaksud sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Empat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya