Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijadwalkan diperiksa KPK pada Kamis besok (1/8)/Istimewa

Hukum

Besok Walikota Semarang Mbak Ita Digarap KPK

RABU, 31 JULI 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis besok (1/8).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirimkan Mbak Ita, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis besok (1/8).

"Rencananya begitu. Betul (sesuai komitmen Mbak Ita). Kebetulan penyidiknya bisa," kata Tessa kepada RMOL, Rabu siang (31/7).

Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Selasa kemarin (30/7) dengan alasan menghadiri rapat paripurna di DPRD. Mbak Ita disebut sudah bersurat ke KPK dan minta jadwal ulang pada Kamis besok (1/8).

Sementara itu pada hari yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP sudah hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi, meskipun sudah berstatus tersangka.

Selain itu, pada hari ini tim penyidik juga memanggil 2 tersangka lainnya dalam kapasitasnya masih sebagai saksi. Mereka adalah Martono (MTN) selaku Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri dan sekaligus Ketua Gapensi Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi dimaksud sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu 2 tersangka dari penyelenggara negara, dan 2 lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas keempat tersangka dimaksud. Empat tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

UPDATE

Telkom Capai Pertumbuhan Pendapatan Positif Rp112,2 Triliun

Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:45

Tim Satgas Bencana TNI Tiba di Filipina

Kamis, 31 Oktober 2024 | 03:29

Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Dalam Negeri

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:59

DPD Dorong Pemerintah Terapkan Kebijakan Proteksionis di Sektor Tekstil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:34

Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ninja Xpress Luncurkan Layanan Inovatif Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 02:12

Jumhur Hidayat Puji Prabowo Gercep Tangani Potensi PHK Buruh Sritex

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:59

Infomedia Kupas Revolusi AI Dukung Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:41

Uang Suap Zarof Ricar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:21

Luthfi: Jawa Tengah Rumah Kami, Bukan Sekadar Tempat Mudik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:12

Prajurit Marinir Pertontonkan Kemampuan Renang Laut 1.000 Meter

Kamis, 31 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya