Berita

Foto dua selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya/Net

Presisi

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Wanita Ditahan

RABU, 31 JULI 2024 | 06:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Tambun mengamankan dua selebgram Wanita, SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls, karena mempromosikan situs judi online. 

Kapolsek Tambun Kompol Sutirto mengatakan, dua selebgram tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda 

"Tersangka SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda," kata saat Sutirto saat dihubungi, Selasa (30/7). 

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum menjelaskan, penangkapan keduanya usai anggota Opsnal Polsek Tambun melakukan patroli siber. 

Penyidik menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online pada Minggu dini hari (21/7) pukul 01.00 WIB.

"Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang diposting melalui status Instagramnya," kata Agum. 

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan SM di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kepada penyidik, SM mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya yang juga mempromosikan situs judi online. 

Setelah menangkap SM, penyidik kemudian mencokok MJ  di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. MJ melalui akun Instagram bernama @mftjnnh26_ turut promosikan judi online. 

Kedua pelaku langaung ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

P3RSI Minta Pemerintah Tak Kenakan PPN pada IPL

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:07

Jualan Video Porno Lewat Medsos, MA Raup Omzet Jutaan

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:03

PKB Diduga Ambisi Kuasai Basis NU

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:25

Manajemen Transjakarta Tak Becus Urus Jaklingko

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:07

Pertamina-TNI AD Salurkan Bantuan ke Warga Kupang

Rabu, 31 Juli 2024 | 01:00

MAKI Apresiasi MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:27

Wahyu Setiawan Dicecar soal Obstruction of Justice dan Harun Masiku

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:12

Tak Sesuai Fakta, GBI CK7 Bantah Tuduhan Alvin Lim

Rabu, 31 Juli 2024 | 00:04

Kemenperin Gagal Total Kelola Industri Dalam Negeri

Selasa, 30 Juli 2024 | 23:51

KPK Panggil Ulang Kader PDIP Saeful Bahri

Selasa, 30 Juli 2024 | 23:37

Selengkapnya