Berita

Foto dua selebgram yang mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya/Net

Presisi

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Wanita Ditahan

RABU, 31 JULI 2024 | 06:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Tambun mengamankan dua selebgram Wanita, SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls, karena mempromosikan situs judi online. 

Kapolsek Tambun Kompol Sutirto mengatakan, dua selebgram tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda 

"Tersangka SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda," kata saat Sutirto saat dihubungi, Selasa (30/7). 


Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum menjelaskan, penangkapan keduanya usai anggota Opsnal Polsek Tambun melakukan patroli siber. 

Penyidik menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online pada Minggu dini hari (21/7) pukul 01.00 WIB.

"Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang diposting melalui status Instagramnya," kata Agum. 

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan SM di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kepada penyidik, SM mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya yang juga mempromosikan situs judi online. 

Setelah menangkap SM, penyidik kemudian mencokok MJ  di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. MJ melalui akun Instagram bernama @mftjnnh26_ turut promosikan judi online. 

Kedua pelaku langaung ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya