Pemuda penjual video porno diamankan Polda Metro Jaya/Ist
Pemuda asal Bandung berinisial MA (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli video porno.
Pelaku menjual 8.400 video dan 32.640 foto porno melalui akun media sosial sejak satu tahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, video porno yang dijual MA terbagi menjadi beberapa klasifikasi, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
"(Berjualan) sejak Agustus 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta," kata Ade Safri melalui siaran persnya yang dikutip Rabu (31/7)
Dalam menjalankan aksinya, MA mempromosikan konten video porno melalui media sosial Twitter alias X.
MA memasang tarif Rp165 ribu per bulan atau Rp15 ribu untuk yang mau menikmati paket satuan.
"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan menjapri admin atau id. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," kata Ade.
Saat ini MA sudah diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.