Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Ist

Hukum

MAKI Apresiasi MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

RABU, 31 JULI 2024 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan yang terjadi di PN Balikpapan, menyusul terbongkarnya dugaan  permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

“Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (30/7).

Menurut Boyamin, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie,  Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata  contentieuse jurisdictie.


Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, dimana Hakim dilarang  memutus (a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. 

Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan. (b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. (c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan: ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia," kata Boyamin.

Sebelumnya, PN Balikpapan mengalami kegegeran. Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.  

Berbekal Surat Tugas  dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal  14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 -- melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan -- Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai  putusan “Tuyul”.

Gara-gara kasus ini, Hakim LS  terancam dihukum -- padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb. Pemeriksaan  terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.

“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap  Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” kata Humas PN Balikpapan Arie Siswanto dalam jawaban tertulisnya, Selasa (30/7).

Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023. Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.  Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp  dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023. 

Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”.

Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu  normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. 

Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya