Berita

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio/RMOL

Bisnis

Polemik BMAD Keramik China

Kemenperin Gagal Total Kelola Industri Dalam Negeri

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lesunya industri dalam negeri terutama keramik bukan disebabkan dumping produk impor, tetapi ditengarai oleh gagalnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengelola industri tanah air.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio merespons rencana tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang direkomendasikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebesar 200 persen untuk keramik impor dari China. 

Hal itu dinilai sebagai jalan pintas untuk menutupi kegagalan kinerja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebagai pembina industri dalam negeri.


“Bukan cuma keramik doang semua, ya BMAD itu kan diberlakukan ketika terbukti dumping. Kalau dikenakan dumping misalnya keramik China, kan harus dibuktikan dulu terjadi dumping atau tidak,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya, penerapan BMAD juga dianggap tidak akan efektif melindungi industri dalam negeri. 

“Setelah itu industri keramik jika tidak diperhatikan secara serius akan tetap menderita. Jadi kan percuma buat industri,” bebernya.

Lanjut Agus, yang dibutuhkan saat ini adalah rencana bisnis ke depan bagi industri dalam negeri. 

“Itu harus jelas arah dan tujuannya mau ke mana, jika dibiarkan terus-menerus seperti ini lama-kelamaan industri tanah air akan bertumbangan satu-persatu karena tidak mampu bersaing,” tegasnya.

“Nah yang betul itu industri sekarang kita tidak punya business plan untuk perindustrian, tidak ada, suka-suka saja akhirnya pada mati karena pembina kementerian perindustrian tidak care terhadap hal-hal industri di sini, dibiarkan jadi semua orang dibiarkan dagang ya hancurlah industri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan tugas Kemenperin harus memberikan pembinaan termasuk mengatur supaya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Contoh industri keramik, industri tekstil, industri baja dan sebagainya tidak ada itu, jadi kementerian perindustrian sebagai induk dari industri dalam negeri dia harus membina harus mengatur soal TKDN bagaimana supaya bea masuk supaya tidak dituntut oleh WTO,” ucapnya.

Agus juga mengingatkan supaya pemerintah berhati-hati dalam penerapan BMAD karena rawan digugat ke organisasi perdagangan internasional (WTO) serta China bisa melakukan balasan dengan retaliasi terhadap produk-produk dari Indonesia.

KADI, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan, kata Agus, harus memberikan bukti yang kuat bahwa memang terjadi praktik dumping sebagaimana hasil penyelidikannya yang mana tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. 

Dia mengingatkan jangan sampai BMAD ini menambah masalah baru bagi Indonesia.

“Nanti kalau dia kasih 200 persen, China akan lapor WTO kita nanti bermasalah dengan WTO. Jadi itu kan jalan pintas yang membikin tambahan kesulitan buat negara kecuali dibuktikan," ungkapnya lagi. 

"Buktikan dulu bahwa China dumping ada nggak buktinya? Kalau itu baru bisa nanti kita adu kuat di WTO sana, kalau tidak ya pasti kita kalah,” jelas dia.

Dikatakan Agus, jika dalam perjalanannya ternyata tidak terbukti dumping, maka berpotensi akan memunculkan retaliasi perdagangan dengan China atas produk Indonesia. 

“Ya, kalau industri ya kementerian perindustrian, kalau soal perdagangannya kementerian perdagangan, kalau soal nanti keuangannya ada insentif dan kementerian keuangan yang mengeluarkan itu kementerian keuangan BMAD itu," jelasnya

Agus mendorong pemerintah khususnya Kemenperin untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Maka harus tegas menentukan sektor apa yang harus digarap ke depan.

Misalnya, lanjut Agus, membuat blueprint wajah industri Indonesia ke depan, seperti halnya melakukan hilirisasi namun tetap harus ada cetak biru yang dikerjakan.

“Apa sih masalah perindustrian di Indonesia itu apa itu sudah lama tetapi tidak pernah dikerjakan dengan serius. Jadi terus berulang tambah memburuk mau industri apa yang dikembangkan di sini. Industri agriculture, industri manufacturing atau industri lainnya tekstil garmen tidak jelas sampai hari ini,” tegasnya lagi.

“Kalau tanya apa sih yang bisa dilakukan? Apa yang harus dilakukan ya hancur-hancuran karena tidak ada perencanaan dan blueprint-nya mungkin ada, tapi tidak dikerjakan,” tukasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya