Berita

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo saat ungkap kasus peredaran ganja seberat 77 kilogram/Ist

Presisi

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 77 Kilogram

Dua Pelaku Diringkus
SELASA, 30 JULI 2024 | 22:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 77 kilogram dan mengamankan   dua pelaku berinisial MS dan NR. 

"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7). 

Penangkapan MS dan NR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi. 


“Kami berhasil menangkap tersangka MS di Bekasi," kata Gidion. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo menambahkan, dari tangan MS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku," kata 

MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta. 

Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap NR di rumahnya di Satria Mekar, Tambun, Bekasi pada Jumat dinihari (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata Prasetyo. 

NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," kata Prasetyo.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya