Berita

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi/Ist

Hukum

Penegak Hukum Diminta Tak Bikin Bingung Terkait Kasus Mintarsih

SELASA, 30 JULI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief terkait saham Blue Bird.

Rustam mengatakan bahwa seharusnya aparat hukum melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat.

"Bukan malah membingungkan dengan keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat, sehingga otomatis terkesan muncul dugaan adanya oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya," ujar Rustam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).


Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demonstrasi ini mendesak berlakunya tata aturan peradilan yang benar. 

Dirinya mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A. Latief yang juga seorang pengusaha.

"Laporannya (Mintarsih A. Latief) juga kan masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, laporan kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia," beber Rustam.

Dia menilai lucu ketika muncul persoalan baru sewaktu Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Kemudian Mintarsih juga dituntut mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp40 miliar.
 
"Mana ada yang seperti itu, kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," tutur Rustam.

Adapun masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dari salinan yang juga diterima wartawan bahwa putusan tersebut tentu sangat tidak adil, dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia.

Sesuai penelusuran wartawan, menyebutkan Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih dihadapkan soal putusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil yang lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya