Berita

Germak mendesak KPK mengusut dugaan pungli terhadap ratusan kepala desa di Tapanuli Tengah/RMOL

Hukum

Germak Desak KPK Usut Dugaan Pungli Pj Bupati dan Ketua Papdesi Tapanuli Tengah

SENIN, 29 JULI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Desakan itu disampaikan massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germak) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (29/7).

Koordinator aksi, Anang R Yamtel mengatakan, terdapat dugaan pungli kepada 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah sekitar Rp20 juta dengan modus pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.


Dugaan pungli itu dilakukan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tapanuli Tengah, Hasdae Efendi, atas persetujuan Pj Bupati Sugeng Riyanta.

"KPK, usut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp3,1 miliar," kata Anang di atas mobil komando.

Senada dengan Anang, koordinator lapangan, Nopri TN menyampaikan, kasus dugaan pungli itu dilakukan sistemik dan terencana. Di mana, Pj Bupati Sugeng Riyanta diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua Papdesi untuk melakukan perbuatan yang melanggar UU.

"Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU 31/1999 Juncto UU 20/2001," terang Nopri.

Mirisnya, lanjut Nopri, hasil pungli itu diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada 2024 ini.

"Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai bupati, kalau tidak mampu jangan mencalonkan diri, jangan jadi bupati," pungkas Nopri.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya