Berita

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRAdang Daradjatun dan Habiburrokhman di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7)/RMOL

Politik

MKD DPR Jadwalkan Panggil Ulang Tempo Pekan Depan

SENIN, 29 JULI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Tempo untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait adanya dugaan jual beli kuota haji 2024 pada pekan depan. 

Pasalnya, pada pemanggilan hari ini, pihak Tempo tidak menghadiri undangan klarifikasi pemberitaan tersebut. 

“Kami dapatkan informasi dari Sekretariat bahwa pihak Tempo tidak berkenan untuk hadir hari ini, dan kami sebetulnya mencoba lagi siapa tahu teman-teman berkenan lagi di Minggu yang akan datang, untuk memberikan keterangan di sini,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7). 


Habiburokhman menjelaskan, MKD pada prinsipnya sangat terbuka dengan segala masukan dan kritik, termasuk soal adanya dugaan jual beli kuota haji 2024. 

Oleh karena itu, MKD memberikan opsi kepada Tempo untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan metode sidang terbuka maupun tertutup.

“Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman, kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya. Dasar kami tentu adalah pasal 128 UU MD3, bahwa mahkamah kehormatan dewan dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada sidang mahkamah kehormatan dewan,” jelas politikus Gerindra ini.

Dia menambahkan, pengumpulan alat bukti dimaksud dalam ayat 1 yakni dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang MKD.

Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti tersebut, kata Habiburokhman, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan.

“Jadi ini sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini,“ demikian Habiburokhman.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya