Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM), Efriza/Ist
Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusut masalah penyelenggaraan Haji 2024 masih diragukan publik meskipun ada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM), Efriza mengamati, proses pengusutan masalah haji oleh Pansus Angket DPR tak kunjung memberikan kejelasan terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
"Jika diperhatikan saksama, amat diragukan keseriusan DPR untuk memproses carut-marut ibadah haji. Sebab waktunya sangat mepet dengan akhir masa jabatan DPR," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/7).
Alih-alih membereskan masalah, Efriza khawatir keberadaan Pansus Angket justru dianggap sinis publik, yakni dimaknai hanya sekadar cara wakil rakyat mencari muka (carmuk).
"Persoalannya adalah Pansus ini dibentuk di pengujung masa jabatan DPR. Sedangkan sisi lain, fokus evaluasinya juga amat luas karena semua hal ingin diproses," tuturnya.
Menurut Efriza, yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan Pansus Hak Angket DPR adalah Kementerian Agama (Kemenag), bukan justru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tetapi yang akan diminta pertanggungjawaban bukan lembaga kementerian terkait," sambungnya.
Oleh karena itu, Efriza menyimpulkan Pansus Angket Haji 2024 hanya menjadi tameng DPR agar seolah-olah dianggap menjalankan tugas pengawasan sebagai wakil rakyat.
"Bisa jadi Pansus hanya kencang di awal, melempem di kemudian hari. Intinya, yang penting tugas DPR sudah dilaksanakan dengan memberi perhatian atas masalah carut-marut ibadah haji," tuturnya.