Berita

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM), Efriza/Ist

Politik

Praktisi: Pansus Haji 2024 Jurus Carmuk DPR kepada Rakyat

SENIN, 29 JULI 2024 | 12:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusut masalah penyelenggaraan Haji 2024 masih diragukan publik meskipun ada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM), Efriza mengamati, proses pengusutan masalah haji oleh Pansus Angket DPR tak kunjung memberikan kejelasan terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

"Jika diperhatikan saksama, amat diragukan keseriusan DPR untuk memproses carut-marut ibadah haji. Sebab waktunya sangat mepet dengan akhir masa jabatan DPR," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/7).


Alih-alih membereskan masalah, Efriza khawatir keberadaan Pansus Angket justru dianggap sinis publik, yakni dimaknai hanya sekadar cara wakil rakyat mencari muka (carmuk).

"Persoalannya adalah Pansus ini dibentuk di pengujung masa jabatan DPR. Sedangkan sisi lain, fokus evaluasinya juga amat luas karena semua hal ingin diproses," tuturnya.

Menurut Efriza, yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan Pansus Hak Angket DPR adalah Kementerian Agama (Kemenag), bukan justru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tetapi yang akan diminta pertanggungjawaban bukan lembaga kementerian terkait," sambungnya.

Oleh karena itu, Efriza menyimpulkan Pansus Angket Haji 2024 hanya menjadi tameng DPR agar seolah-olah dianggap menjalankan tugas pengawasan sebagai wakil rakyat.

"Bisa jadi Pansus hanya kencang di awal, melempem di kemudian hari. Intinya, yang penting tugas DPR sudah dilaksanakan dengan memberi perhatian atas masalah carut-marut ibadah haji," tuturnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya