Berita

Penguburan bangkai penyu hijau di Pantai Jati, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat/Ist

Nusantara

Bekas Ditombak, Nyawa Seekor Penyu Hijau Tak Tertolong di Mentawai

MINGGU, 28 JULI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seekor penyu hijau ditemukan terdampar dengan tanda bekas tombak pada karapas yang telah ditumbuhi lumut dan plastron (tubuh bagian bawah) pecah di Pantai Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Merespons kejadian ini, Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevakuasi penyu ke dalam kolam/ember, memantau perkembangan dan berkomunikasi dengan dokter hewan untuk melepasliarkan kembali.

Berdasarkan hasil pengukuran morfologi, penyu hijau terdampar yang dikenal dengan nama ilmiah Chelonia mydas ini disebut Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan memiliki panjang karapas 85 cm dan lebar kerapas 78 cm. 


“Upaya pelepasliaran pun sempat dilakukan bersama Tim Yayasan Penyu Indonesia dan UPTD KPSDKP Sumatera Barat namun penyu tidak menunjukkan tanda-tanda aktif bergerak,” kata Fajar dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (28/7).

Belum sempat dilepasliarkan, penyu dilaporkan telah mati keesokan harinya hingga akhirnya bangkai penyu itu dikuburkan oleh BPSPL Padang di Pantai Jati pada titik koordinat 2°01'33"S 99°35’11’’E.

Penyu yang terdampar dalam kondisi hidup (Kode 1) ini menurut Pengawas Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Selat Bunga Laut UPTD KPSDKP M. Afif al Maghribi pertama kali ditemukan mengambang perairan Pantai Jati.

Saat dievakuasi ke dalam kapal untuk diperiksa, pada karapas penyu terdapat tanda bekas tombak yang telah ditumbuhi lumut dan plastronnya (tubuh bagian bawah) pecah. Penyu juga telah ditangani oleh dokter hewan setempat. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999, semua jenis penyu digolongkan sebagai satwa dilindungi sehingga segala bentuk pemanfaatannya dilarang selain untuk pendidikan dan penelitian.

Dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi mendatang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjaga kelestarian penyu sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya