Berita

Praktisi hukum, Wakit Nurohman (kanan)/RMOLJatim

Hukum

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

MINGGU, 28 JULI 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya Dini Sera Afriyanti meninggal dunia di Surabaya pada 4 Oktober 2023, menghentak logika publik.

Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.


Menurut praktisi hukum Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi di balik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun ada faktar ironis dalam kasus Ronald Tannur, di mana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” paparnya, dikutip RMOLJatim. Sabtu (27/7).

Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Di mana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 

“Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya. 

Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya