Berita

Praktisi hukum, Wakit Nurohman (kanan)/RMOLJatim

Hukum

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

MINGGU, 28 JULI 2024 | 01:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya Dini Sera Afriyanti meninggal dunia di Surabaya pada 4 Oktober 2023, menghentak logika publik.

Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Menurut praktisi hukum Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi di balik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun ada faktar ironis dalam kasus Ronald Tannur, di mana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” paparnya, dikutip RMOLJatim. Sabtu (27/7).

Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Di mana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 

“Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya. 

Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” tandasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Anak Kita dan Jarum Suntik Dopamin: Problem Anak Digital Native

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:54

PKS Enggan Kawin Paksa Meski Telah Berkoalisi dengan Demokrat dan PDIP

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:31

Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Tinggalkan Rutan Surabaya

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:58

Tinggalkan PDIP, Agustiar Sabran jadi Jagoan Gerindra di Pilkada Kalteng 2024

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:27

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:33

PDIP Akui Makin Intensif Komunikasi dengan PKB

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:12

HNSI Siapkan 4 Program Strategis untuk Sejahterakan Nelayan

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:50

PDIP Belum Tentu Dukung Anies

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:29

Tak Gentar Hadapi Ridwan Kamil, Nasdem Intensifkan Komunikasi Politik

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:07

DPD Hanura Papua Komitmen Dukung Kader Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:52

Selengkapnya