Berita

Gedung Komisi Yudisial/Ist

Hukum

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong

SABTU, 27 JULI 2024 | 18:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Hakim PN Cibinong diduga melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke KY oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat (28/6).

Thio Riyono selaku koordinator tim kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong mengungkapkan, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli dari KY.


“Ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh lembaga negara ini,” kata Thio kepada wartawan di Gedung KY, Jumat (27/7).

Pihak Lukita berharap KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Cibinong. Jika hakim memang melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024. Dimana laporan Lukita Yosuardy Ong dengan nomor laporan 0447/VI/2024/P menerangkan bahwa status laporan dalam verifikasi Tenaga Ahli.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya dibeli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya