Berita

Gedung Komisi Yudisial/Ist

Hukum

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong

SABTU, 27 JULI 2024 | 18:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Hakim PN Cibinong diduga melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke KY oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat (28/6).

Thio Riyono selaku koordinator tim kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong mengungkapkan, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli dari KY.


“Ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh lembaga negara ini,” kata Thio kepada wartawan di Gedung KY, Jumat (27/7).

Pihak Lukita berharap KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Cibinong. Jika hakim memang melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024. Dimana laporan Lukita Yosuardy Ong dengan nomor laporan 0447/VI/2024/P menerangkan bahwa status laporan dalam verifikasi Tenaga Ahli.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya dibeli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya