Berita

Gedung Komisi Yudisial/Ist

Hukum

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong

SABTU, 27 JULI 2024 | 18:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Hakim PN Cibinong diduga melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke KY oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat (28/6).

Thio Riyono selaku koordinator tim kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong mengungkapkan, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli dari KY.


“Ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh lembaga negara ini,” kata Thio kepada wartawan di Gedung KY, Jumat (27/7).

Pihak Lukita berharap KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Cibinong. Jika hakim memang melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024. Dimana laporan Lukita Yosuardy Ong dengan nomor laporan 0447/VI/2024/P menerangkan bahwa status laporan dalam verifikasi Tenaga Ahli.

Sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang yang berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Thio, 16 bidang tanah milik kliennya tersebut terdiri dari 11 bidang tanah bersertifikat SHM yang dibeli dari bank pelat merah dan 5 sertifikat SHM lainnya dibeli dari pemilik/ ahli waris yang sah. 

Thio menegaskan, sebelum dilakukan balik nama oleh Lukita, sertifikat-setifikat tersebut juga telah dicek keabsahannya oleh Notaris ke kantor desa dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.

Thio membantah isi putusan PN Cibinong yang menyebut SHM Lukita tidak punya kekuatan hukum, padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.

“Jadi jelas dalam perkara ini SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah, dibanding SPH,” pungkas Thio.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya