Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

SABTU, 27 JULI 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

Penilaian itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Polemik Trijaya dengan Tema "Ronald Tannur Bebas, Quo Vadis Hukum Kita?" pada Sabtu (27/7).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan sesuai fakta dalam persidangan, namun yang direspon hakim sifatnya masih tendensius dan intervensi," ujar Dimas.


"Majelis hakim sangat berat sebelah, tidak mau ada pembuktian fakta yang seluas-luasnya, tersekat-sekat dan hakim sering memakai pendapat pribadi," imbuhnya.

Adapun hakim yang mengadili Greg Tannur dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Lebih spesifik, Dimas menilai hakim yang paling mengarah atau bersikap tendensius adalah Hakim Erintuah.

Sikap tendensius yang dimaksud oleh Dimas adalah hakim bertanya hal yang tidak tepat terhadap para saksi. Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan secara rinci proses penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan Greg Tannur terhadap Sera.

"Ada kata-kata di persidangan bahkan dia (Hakim) bilang, 'tahu dari mana kamu kalau dia meninggal karena dilindas mobil?' pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai ahli forensik. Karena ahli forensik menilai jasad korban dari hasil otopsi bukan menilai tentang rekonstruksi, itu salah satu contoh," kata Dimas.

"Kemudian saat LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam rangka untuk menghitung nilai ganti rugi atau restitusi terhadap korban di situ hakim mengatakan ini nggak perlu dihadirkan di sini. Bayangkan, ini sangat ironis menurut saya," tegas Dimas.

Apalagi, masih kata Dimas, korban merupakan ibu dengan anak satu, dan juga tulang punggung keluarga.

Dari sini, pihak kuasa hukum korban akan mengawal proses Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya