Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

SABTU, 27 JULI 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

Penilaian itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Polemik Trijaya dengan Tema "Ronald Tannur Bebas, Quo Vadis Hukum Kita?" pada Sabtu (27/7).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan sesuai fakta dalam persidangan, namun yang direspon hakim sifatnya masih tendensius dan intervensi," ujar Dimas.


"Majelis hakim sangat berat sebelah, tidak mau ada pembuktian fakta yang seluas-luasnya, tersekat-sekat dan hakim sering memakai pendapat pribadi," imbuhnya.

Adapun hakim yang mengadili Greg Tannur dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Lebih spesifik, Dimas menilai hakim yang paling mengarah atau bersikap tendensius adalah Hakim Erintuah.

Sikap tendensius yang dimaksud oleh Dimas adalah hakim bertanya hal yang tidak tepat terhadap para saksi. Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan secara rinci proses penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan Greg Tannur terhadap Sera.

"Ada kata-kata di persidangan bahkan dia (Hakim) bilang, 'tahu dari mana kamu kalau dia meninggal karena dilindas mobil?' pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai ahli forensik. Karena ahli forensik menilai jasad korban dari hasil otopsi bukan menilai tentang rekonstruksi, itu salah satu contoh," kata Dimas.

"Kemudian saat LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam rangka untuk menghitung nilai ganti rugi atau restitusi terhadap korban di situ hakim mengatakan ini nggak perlu dihadirkan di sini. Bayangkan, ini sangat ironis menurut saya," tegas Dimas.

Apalagi, masih kata Dimas, korban merupakan ibu dengan anak satu, dan juga tulang punggung keluarga.

Dari sini, pihak kuasa hukum korban akan mengawal proses Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya