Berita

Petugas SPBU memperlihatkan cara penggunaan QR Code BBM bersubsidi/Ist

Bisnis

Begini Cara Dapat QR Code BBM Pertalite

JUMAT, 26 JULI 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite kini terus diperluas demi memastikan penyaluran tepat sasaran.

Saat ini, proses pendataan transaksi pengguna Pertalite berbasis QR diperluas dari wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) ke beberapa wilayah lain seperti Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kaltim, dan Kaltara.

Pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat, akan diminta melakukan pendaftaran program subsidi tepat melalui laman web subsiditepat.mypertamina.id.


Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Heppy Wulansari mengatakan, pendaftaran program subsidi tepat saat ini masih terus dibuka.

"Konsumen perlu menyiapkan dokumen untuk di-upload melalui website, yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna,” kata Heppy, Jumat (26/7).

Pada tahap ini, data pendaftar dengan dokumen kendaraan akan dicocokkan. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik melalui email atau notifikasi di laman web subsiditepat.mypertamina.id. 

"QR Code bisa di-print out dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat," tutup Heppy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya