Berita

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto/Ist

Bisnis

Pakar: Kenapa Izin Tambang ke Muhammadiyah dan NU Banyak Ditentang?

JUMAT, 26 JULI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Alhasil, berbagai penolakan terjadi atas adanya kebijakan tersebut. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun langsung mendapat cibiran dari banyak pihak.

Terkait itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyampaikan seharusnya tawaran itu diterima oleh semua pihak.


“Kenapa sih izin kelola tambang diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan lain lain ditolak? Kalau nolak itu izin tambang diberikan ke konglomerat atau ke asing,” kata Suroto dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (26/7).

Dia menyambut baik jika izin tambang itu diberikan ke ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya.

“Intinya justru bagus kalau tambang itu izinnya diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI, dan lain-lain, lebih terkontrol ketimbang diberikan ke TW (Tomy Winata) atau Freeport,” ungkapnya.

Dia berharap, pihak-pihak yang menentang konsesi tambang ke ormas keagamaan ini bukan merupakan merupakan antek-antek dari konglomerat.  

“Giliran diberikan ke masyarakat kecil dan bangsa sendiri, dan diberikan ke kelompok agamis malah pada nentang, semoga penentangnya bukan orang suruhan para bohir kapitalis, konglomerat atau asing yang selama ini sudah habisi kekayaan alam kita,” pungkas pakar koperasi tersebut.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya