Berita

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto/Ist

Bisnis

Pakar: Kenapa Izin Tambang ke Muhammadiyah dan NU Banyak Ditentang?

JUMAT, 26 JULI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Alhasil, berbagai penolakan terjadi atas adanya kebijakan tersebut. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun langsung mendapat cibiran dari banyak pihak.

Terkait itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyampaikan seharusnya tawaran itu diterima oleh semua pihak.


“Kenapa sih izin kelola tambang diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan lain lain ditolak? Kalau nolak itu izin tambang diberikan ke konglomerat atau ke asing,” kata Suroto dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (26/7).

Dia menyambut baik jika izin tambang itu diberikan ke ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya.

“Intinya justru bagus kalau tambang itu izinnya diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI, dan lain-lain, lebih terkontrol ketimbang diberikan ke TW (Tomy Winata) atau Freeport,” ungkapnya.

Dia berharap, pihak-pihak yang menentang konsesi tambang ke ormas keagamaan ini bukan merupakan merupakan antek-antek dari konglomerat.  

“Giliran diberikan ke masyarakat kecil dan bangsa sendiri, dan diberikan ke kelompok agamis malah pada nentang, semoga penentangnya bukan orang suruhan para bohir kapitalis, konglomerat atau asing yang selama ini sudah habisi kekayaan alam kita,” pungkas pakar koperasi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya