Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Gedung KPK, Jumat (26/7)/RMOL

Politik

Polemik BBL

Partai Negoro: Menteri Trenggono, Berhentilah Menipu Rakyat!

JUMAT, 26 JULI 2024 | 12:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono baru saja diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2,5 jam pada Jumat (26/7).

Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7). Dia dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Di sisi lain, Partai Negoro juga pernah melaporkan ke KPK terkait dugaan black market dalam kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) pada Jumat (12/7).


"Partai Negoro akan laporkan sejumlah 16 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat Provinsi. Sembari sambangi KPK untuk melengkapi dokumen laporan Menteri KP. Mengapa kita akan laporkan sekitar 16 Kepala DKP di tingkat provinsi? Karena ada dugaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sah dalam pengurusan izin ekspor ilegal BBL. Seharusnya izin budidaya, tetapi diberikan izin ekspor, padahal regulasinya budidaya." ungkap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa kepada wartawan, Jumat (26/7).

Dalam Keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang estimasi dan kuota penangkapan BBL, ada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 16 provinsi.

"11 WPP itu sudah terdapat kuota dan estimasi jumlah BBL yang harus ditangkap oleh nelayan. Hal itu, sarat dugaan transaksi di luar kewajaran dalam motif pemberian izin ekspor ilegal BBL, mestinya izin budidaya benih lobster yang diberikan kepada sejumlah koperasi dan organisasi nelayan," tegasnya.

Menurut dia, ada kelemahan regulasi dalam bentuk Permen dan Kepmen, kalau dikaji saling bertabrakan. Pertama; Permen 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster. Kedua; keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)                                         

"Ada unsur kesengajaan dan dugaan, kedua regulasi ini, diterbitkan untuk bodohi rakyat. Karena Permen 7, bilang budidaya. Pasal 2 ayat b boleh di luar wilayah NKRI. Lho, maksudnya ini yang kita duga-duga ekspor ilegal kedok budidaya di luar negeri, omong kosong. Berhentilah, cabut dulu permen dan kepmen agar tidak diperkarakan oleh rakyat. Cabut juga izin yang diberikan oleh kepala-kepala dinas sebelum jadi masalah korupsi berjamaah," pungkasnya.

"Jadi kepala DKP akan kita laporkan ke KPK, sembari kita susul kelengkapan dokumen atas pelaporan Menteri KP sebelumnya, serta bukti dugaan sementara transaksi, data Badan Layanan Umum (BLU) hingga siapa yang mendapat izin ekspor. Ya, kami menilai kasus ini, bukan ecek-ecek, tidak main-main sebagai bentuk tindakan korup, jahat, komparador, dan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ungkapnya. 

Masih kata dia, KPK seharusnya menahan Menteri KP yang diperiksa hari ini. Dirinya prihatin atas dinamika BBL yang tidak selesai, sejak 10 tahun terakhir. 

“Sekaligus kita kecam pola menteri yang sapu jagat dan membajak benih lobster yang berbohong, tempat budidaya di Bali. Sudah lah berhenti tipu menipu rakyat. Jujur lah. Buat regulasi yang detail, jelas dan bermanfaat. Kalau kebijakan seperti ini, namanya penjahat, pencuri, bajak sumberdaya laut, gadai kedaulatan NKRI," tutup Rusdianto Samawa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya