Berita

Caleg Partai Nasdem terpilih dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo pada Pileg 2024, Dodik Rahardiyono (kiri), bersama kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, usai melaporkan gugatan hukum di PN Madiun, Kamis (25/7)/Dok Pribadi

Politik

Dipecat DPP Nasdem, Dodik Rahardiyono Gugat ke Pengadilan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 06:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum sebagai buntut dari polemik dengan sesama caleg, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas kasus klien kami, Bapak Dodik Rahardiyono di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad," ujar Raden Elang Yayan Mulyana, di PN Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).


Pengacara dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office itu menjelaskan, pihaknya menyatakan dengan tegas jika produk hukum yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai caleg terpilih bertentangan secara konstitusi dan cacat secara hukum sehingga harus dibatalkan.

"Bahwa tentang mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan bukan diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem," jelasnya.

Selama proses gugatan tersebut berlangsung dan belum mendapatkan keputusan PN Madiun, Raden Elang juga mewanti-wanti KPU Kota Madiun agar tidak melakukan rapat pleno untuk mengganti Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

"Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, jika KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono," pungkasnya.

Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni,  menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.

Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya