Berita

Caleg Partai Nasdem terpilih dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo pada Pileg 2024, Dodik Rahardiyono (kiri), bersama kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, usai melaporkan gugatan hukum di PN Madiun, Kamis (25/7)/Dok Pribadi

Politik

Dipecat DPP Nasdem, Dodik Rahardiyono Gugat ke Pengadilan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 06:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum sebagai buntut dari polemik dengan sesama caleg, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas kasus klien kami, Bapak Dodik Rahardiyono di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad," ujar Raden Elang Yayan Mulyana, di PN Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).


Pengacara dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office itu menjelaskan, pihaknya menyatakan dengan tegas jika produk hukum yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai caleg terpilih bertentangan secara konstitusi dan cacat secara hukum sehingga harus dibatalkan.

"Bahwa tentang mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan bukan diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem," jelasnya.

Selama proses gugatan tersebut berlangsung dan belum mendapatkan keputusan PN Madiun, Raden Elang juga mewanti-wanti KPU Kota Madiun agar tidak melakukan rapat pleno untuk mengganti Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

"Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, jika KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono," pungkasnya.

Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni,  menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.

Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya