Berita

Caleg Partai Nasdem terpilih dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo pada Pileg 2024, Dodik Rahardiyono (kiri), bersama kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, usai melaporkan gugatan hukum di PN Madiun, Kamis (25/7)/Dok Pribadi

Politik

Dipecat DPP Nasdem, Dodik Rahardiyono Gugat ke Pengadilan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 06:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum sebagai buntut dari polemik dengan sesama caleg, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas kasus klien kami, Bapak Dodik Rahardiyono di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad," ujar Raden Elang Yayan Mulyana, di PN Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).


Pengacara dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office itu menjelaskan, pihaknya menyatakan dengan tegas jika produk hukum yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai caleg terpilih bertentangan secara konstitusi dan cacat secara hukum sehingga harus dibatalkan.

"Bahwa tentang mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan bukan diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem," jelasnya.

Selama proses gugatan tersebut berlangsung dan belum mendapatkan keputusan PN Madiun, Raden Elang juga mewanti-wanti KPU Kota Madiun agar tidak melakukan rapat pleno untuk mengganti Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

"Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, jika KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono," pungkasnya.

Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni,  menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.

Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya