Berita

Caleg Partai Nasdem terpilih dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo pada Pileg 2024, Dodik Rahardiyono (kiri), bersama kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, usai melaporkan gugatan hukum di PN Madiun, Kamis (25/7)/Dok Pribadi

Politik

Dipecat DPP Nasdem, Dodik Rahardiyono Gugat ke Pengadilan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 06:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV, Dodik Rahardiyono, resmi menempuh jalur hukum sebagai buntut dari polemik dengan sesama caleg, Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas kasus klien kami, Bapak Dodik Rahardiyono di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad," ujar Raden Elang Yayan Mulyana, di PN Madiun, dikutip RMOLJatim, Kamis (25/7).


Pengacara dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office itu menjelaskan, pihaknya menyatakan dengan tegas jika produk hukum yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai caleg terpilih bertentangan secara konstitusi dan cacat secara hukum sehingga harus dibatalkan.

"Bahwa tentang mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan bukan diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem," jelasnya.

Selama proses gugatan tersebut berlangsung dan belum mendapatkan keputusan PN Madiun, Raden Elang juga mewanti-wanti KPU Kota Madiun agar tidak melakukan rapat pleno untuk mengganti Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

"Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, jika KPU Kota Madiun mengubah atau membatalkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 atas nama Dodik Rahardiyono," pungkasnya.

Sebelumnya, caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Tutik Endang Sri Wahyuni,  menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

"Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan Pak Dodik ini terkait pergeseran suara," kata Tutik pada Selasa (16/7), sebagaimana dikutip RMOLJatim.

Dodik Rahardiyono sendiri telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya