Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan

OLEH: ARIEF R CHALID A.R MANSUR
KAMIS, 25 JULI 2024 | 18:55 WIB

MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan.

Perlu dicatat disini bahwa izin ini peruntukannya bagi badan usaha milik ormas Keagamaan. Jadi tidak langsung ormasnya, tapi badan usaha yang didirikan ormas bersangkutan.

Kalau dalam istilah Muhammadiyah ini namanya kesempatan yang berkemajuan untuk memiliki amal usaha di bidang pertambangan. Walau Muhammadiyah mencermati ini dengan hati-hati.


Sikap kehati-hatian itu penting dalam artian ini penting dikaji lebih dulu, perlu perencanaan matang mendirikan badan usaha pertambangan. Merekrut tenaga ahli dari kader dan warga Muhammadiyah, yang misalnya alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah atau alumni ITB dan sebagainya di bidang ilmu pertambangan.

Kita memiliki sumber daya manusia yang lengkap tentunya untuk mengerjakan ini dan saya yakin Muhammadiyah sanggup.

Dulu ketika dikatakan sektor pertambangan kita dikuasai asing, keluhan di mana-mana soal kekhawatiran ini. Lalu ketika pemerintah membuka keran peluang bagi ormas keagamaan terlibat dalam konsesi pertambangan nasional, akankah buru-buru ditolak? Jawabnya tentu tidak.

Dengan sikap bijak dan arif kita perlu membuat perencanaan yang matang, melibatkan personalia yang kompeten tentang ini. Menyambut baik peluang ini.

Pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini tentu hal baru dan pertama terjadi di Indonesia. Dalam istilah saya, ini adalah peluang baik yang diberikan pemerintah yang harus disambut secara baik pula.

Berbicara soal amdal, analisa lingkungan, kelestarian aneka hayati dan sebagainya, kita perlu belajar dari sejumlah negara yang berhasil membangun industri tambang yang tetap konsisten menjaga lingkungan hidup, ekosistem, menghindari dampak pencemaran lingkungan dan sebagainya. Di sinilah peran para sarjana ahli pertambangan dan berbagai disiplin ilmu dilibatkan.

Tidak perlu apriori pula dengan gagasan dan peluang semacam ini. Karena tanpa atau dengan melibatkan ormas keagamaan, industri pertambangan akan tetap berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 perlu disambut baik dan disikapi secara keilmuan.

Negara telah memberikan peluang, tinggal ormas keagamaan menyambutnya dan meresponnya dengan membuat perencanaan yang terukur dan matang, melibatkan sumber daya manusia pilihan sesuai kualifikasi kebutuhan ini dari berbagai disiplin ilmu, memberikan kader yang berpengalaman untuk menggarap peluang baik ini.

Sehingga, kemajuan dapat dicapai dengan mengedepankan sebesar besarnya kemaslahatan bangsa dan negara tercinta.

Akses sebagai dampak pasti akan selalu ada, namun di situlah tantangannya. Maka oleh sebab itu penting dilibatkan orang orang yang memiliki keahlian dibidang spesifik ini. Oleh sebab itu lah perguruan tinggi melahirkan ilmuan-ilmuan di bidang pertambangan dan agar ilmu mereka dapat diterapkan pula.

NU telah menyatakan siap untuk membangun badan usaha pertambangan dengan melibatkan kader-kadernya yang mumpuni di bidang ini. Muhammadiyah juga tentunya memiliki kader kader mumpuni di industri pertambangan ini.

Seorang rekan saya alumni ITB mengatakan, peluang ini harus disambut baik. Karena banyak pula alumni ITB yang merupakan warga Muhammadiyah.

Walau dalam struktur organisasi mereka tidak terlibat aktif. Akan tetapi kemuhammadiyahannya menjadi patokan untuk mengajaknya, merekrutnya membahas dan memikirkan persiapan ini.

Peluang amal usaha dibidang pertambangan ini adalah peluang baik, apalagi dasar hukumnya telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Artinya secara hukum ini telah kuat menjadi dasar bagi ormas keagamaan mendirikan amal usaha dibidang pertambangan.

Perusahaan (perseroan terbatas) perlu didirikan, permodalan perlu dipersiapkan, sumber daya manusia yang di level top manajemennya penting disusun segera, hingga ke level middle manajemen. Lalu mereka ditugaskan melakukan perencanaan yang terukur dengan KPI yang jelas dan transparan.

Walhasil, inilah perkembangan zaman. Yang penting kita sikapi secara bijak dan arif. Pemikiran positif amat dibutuhkan disini tentunya. Bukan menggalang isu-isu negatif yang terburu-buru pula apriori dan menolak segala gagasan yang justru memiliki mashalahat luas nantinya.

Di sinilah tantangan zaman, untuk ormas Islam membuktikan bahwa konteks Islam rahmatan lil alamin itu dapat diimplementasikan secara nyata. Bahwa Islam berkemajuan itu dapat menjawab tantangan zaman dengan spirit persatuan dan kemajuan bagi bangsa dan negara tercinta.

Amal usaha dibidang pertambangan adalah sebuah keniscayaan yang penuh keberkahan jika kita mau memikirkan secara baik, positif dan matang.

Karena sektor ini berpeluang membuka lapangan kerja yang luas, membantu mengentaskan kemiskinan dan sebagainya.

Wallahul musta'an.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya