Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan

OLEH: ARIEF R CHALID A.R MANSUR
KAMIS, 25 JULI 2024 | 18:55 WIB

MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan.

Perlu dicatat disini bahwa izin ini peruntukannya bagi badan usaha milik ormas Keagamaan. Jadi tidak langsung ormasnya, tapi badan usaha yang didirikan ormas bersangkutan.

Kalau dalam istilah Muhammadiyah ini namanya kesempatan yang berkemajuan untuk memiliki amal usaha di bidang pertambangan. Walau Muhammadiyah mencermati ini dengan hati-hati.


Sikap kehati-hatian itu penting dalam artian ini penting dikaji lebih dulu, perlu perencanaan matang mendirikan badan usaha pertambangan. Merekrut tenaga ahli dari kader dan warga Muhammadiyah, yang misalnya alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah atau alumni ITB dan sebagainya di bidang ilmu pertambangan.

Kita memiliki sumber daya manusia yang lengkap tentunya untuk mengerjakan ini dan saya yakin Muhammadiyah sanggup.

Dulu ketika dikatakan sektor pertambangan kita dikuasai asing, keluhan di mana-mana soal kekhawatiran ini. Lalu ketika pemerintah membuka keran peluang bagi ormas keagamaan terlibat dalam konsesi pertambangan nasional, akankah buru-buru ditolak? Jawabnya tentu tidak.

Dengan sikap bijak dan arif kita perlu membuat perencanaan yang matang, melibatkan personalia yang kompeten tentang ini. Menyambut baik peluang ini.

Pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini tentu hal baru dan pertama terjadi di Indonesia. Dalam istilah saya, ini adalah peluang baik yang diberikan pemerintah yang harus disambut secara baik pula.

Berbicara soal amdal, analisa lingkungan, kelestarian aneka hayati dan sebagainya, kita perlu belajar dari sejumlah negara yang berhasil membangun industri tambang yang tetap konsisten menjaga lingkungan hidup, ekosistem, menghindari dampak pencemaran lingkungan dan sebagainya. Di sinilah peran para sarjana ahli pertambangan dan berbagai disiplin ilmu dilibatkan.

Tidak perlu apriori pula dengan gagasan dan peluang semacam ini. Karena tanpa atau dengan melibatkan ormas keagamaan, industri pertambangan akan tetap berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 perlu disambut baik dan disikapi secara keilmuan.

Negara telah memberikan peluang, tinggal ormas keagamaan menyambutnya dan meresponnya dengan membuat perencanaan yang terukur dan matang, melibatkan sumber daya manusia pilihan sesuai kualifikasi kebutuhan ini dari berbagai disiplin ilmu, memberikan kader yang berpengalaman untuk menggarap peluang baik ini.

Sehingga, kemajuan dapat dicapai dengan mengedepankan sebesar besarnya kemaslahatan bangsa dan negara tercinta.

Akses sebagai dampak pasti akan selalu ada, namun di situlah tantangannya. Maka oleh sebab itu penting dilibatkan orang orang yang memiliki keahlian dibidang spesifik ini. Oleh sebab itu lah perguruan tinggi melahirkan ilmuan-ilmuan di bidang pertambangan dan agar ilmu mereka dapat diterapkan pula.

NU telah menyatakan siap untuk membangun badan usaha pertambangan dengan melibatkan kader-kadernya yang mumpuni di bidang ini. Muhammadiyah juga tentunya memiliki kader kader mumpuni di industri pertambangan ini.

Seorang rekan saya alumni ITB mengatakan, peluang ini harus disambut baik. Karena banyak pula alumni ITB yang merupakan warga Muhammadiyah.

Walau dalam struktur organisasi mereka tidak terlibat aktif. Akan tetapi kemuhammadiyahannya menjadi patokan untuk mengajaknya, merekrutnya membahas dan memikirkan persiapan ini.

Peluang amal usaha dibidang pertambangan ini adalah peluang baik, apalagi dasar hukumnya telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Artinya secara hukum ini telah kuat menjadi dasar bagi ormas keagamaan mendirikan amal usaha dibidang pertambangan.

Perusahaan (perseroan terbatas) perlu didirikan, permodalan perlu dipersiapkan, sumber daya manusia yang di level top manajemennya penting disusun segera, hingga ke level middle manajemen. Lalu mereka ditugaskan melakukan perencanaan yang terukur dengan KPI yang jelas dan transparan.

Walhasil, inilah perkembangan zaman. Yang penting kita sikapi secara bijak dan arif. Pemikiran positif amat dibutuhkan disini tentunya. Bukan menggalang isu-isu negatif yang terburu-buru pula apriori dan menolak segala gagasan yang justru memiliki mashalahat luas nantinya.

Di sinilah tantangan zaman, untuk ormas Islam membuktikan bahwa konteks Islam rahmatan lil alamin itu dapat diimplementasikan secara nyata. Bahwa Islam berkemajuan itu dapat menjawab tantangan zaman dengan spirit persatuan dan kemajuan bagi bangsa dan negara tercinta.

Amal usaha dibidang pertambangan adalah sebuah keniscayaan yang penuh keberkahan jika kita mau memikirkan secara baik, positif dan matang.

Karena sektor ini berpeluang membuka lapangan kerja yang luas, membantu mengentaskan kemiskinan dan sebagainya.

Wallahul musta'an.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya