Berita

Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 mantan pegawai Rutan KPK/Ist

Hukum

Pungli Rp6,3 Miliar, 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Akan Segera Diadili

KAMIS, 25 JULI 2024 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 15 orang mantan pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (Pungli) mencapai Rp6,3 miliar.

Kepala Satgas Penuntutan KPK, Titto Jaelani mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai menyusun surat dakwaan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (25/7).

"Status penahanan dari para terdakwa menjadi beralih dan dibawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor," kata Titto kepada RMOL, Kamis sore (25/7).


Titto menjelaskan, terdapat 6 berkas perkara disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Para pihak dimaksud akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar. Nantinya dalam dakwaan, tim Jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa," tuturnya.

"Di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak. Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," pungkas Titto.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya