Berita

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

KAMIS, 25 JULI 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). 

"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7). 

Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim. 

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," jelas Harli. 

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kalau terdakwa menganiaya korban gegera terpengaruh alkohol. Padahal, terdakwa dari awal diduga kuat ada niat untuk menganiaya korban. 

"Pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya," ungkap dia. 

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).  

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

UPDATE

Terbukti Langgar PKPU, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

Jumat, 26 Juli 2024 | 02:00

Porsche Putih Milik Pegawai KPK Gadungan Ikut Diserahkan ke Polres Bogor

Jumat, 26 Juli 2024 | 01:42

PKS Masih Simpan Sosok Calon Walikota Bandung

Jumat, 26 Juli 2024 | 01:22

Bantah Memeras, Pegawai KPK Gadungan Ungkap Banyak Pejabat Pemkab Bogor Main Anggaran

Jumat, 26 Juli 2024 | 00:59

Bisa Ambil Suara Pendukung Ahok, Ridwan Kamil Bakal Jadi Lawan Terberat Anies

Jumat, 26 Juli 2024 | 00:41

Ini Tampang Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor

Jumat, 26 Juli 2024 | 00:17

1.965 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Sepanjang Operasi Patuh Krakatau

Kamis, 25 Juli 2024 | 23:59

Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa 2022 Berjuang Keras Ikuti Seleksi Akpol

Kamis, 25 Juli 2024 | 23:59

Sarat Pengalaman, Capt. Ali Layak Masuk Jajaran Direksi Garuda Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 | 23:45

TNI AL dan Tim Gabungan Terus Cari Kapal Pembawa Material BTS Kominfo yang Hilang Kontak di Papua

Kamis, 25 Juli 2024 | 23:31

Selengkapnya