Berita

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

KAMIS, 25 JULI 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). 

"Memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (25/7). 

Ketidaktepatan yang dimaksud Harli karena semua bukti sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Salah satunya, potongan video dari kamera CCTV.


Namun, terdakwa malah divonis bebas oleh Majelis Hakim. 

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," jelas Harli. 

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kalau terdakwa menganiaya korban gegera terpengaruh alkohol. Padahal, terdakwa dari awal diduga kuat ada niat untuk menganiaya korban. 

"Pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya," ungkap dia. 

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).  

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya