Berita

Anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya/Ist

Hukum

KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

KAMIS, 25 JULI 2024 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Buntut dari vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan pertanyaan publik, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata Mukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (25/7).


Atas dasar itu, untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, atas vonis bebas Ronald Tannur, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya. 

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” jelasnya.

Mukti mengatakan KY akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan. 

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut  guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ungkap dia.

Pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran etik majelis hakim atas putusan tersebut. 

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tutupnnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya