Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/RMOL
Anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah mengikuti perkembangan kasus yang menimpa anak kandung Edward Tannur tersebut. Menurut Habib akrab disapa, seharusnya majelis hakim bijak dalam memutus perkara tersebut.
“Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau
dolus eventualis. Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” jelasnya.
"Nah ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut,” sambungnya.
Dia berharap kasus tersebut naik banding, sehingga putusan majelis hakim tersebut bisa dipatahkan dengan bukti-bukti konkret adanya penganiayaan dan dugaan upaya pembunuhan terhadap kekasih Ronald Tannur tersebut.
“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama sama kawali pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya.