Berita

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa

Hukum

Dituntut 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Justru Divonis Bebas

KAMIS, 25 JULI 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematin Dini Sera Afrianti. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7). 


"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Mendengar putusan itu JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. 

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. 

Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima. 

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di PNi Surabaya, Kamis (27/6).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi. 

“Hasil lelang mobil diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” katanya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, awal perkara ini bermula saat korban Dini dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV pada 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB. 

Korban menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa Ronald Tannur untuk bergabung teman-temannya di room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam room tersebut, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol secara bergantian. Awalnya korban sempat menolak diajak pesta miras, dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan terdakwa. 

Akan tetapi korban akhirnya meminum minuman beralkohol tersebut.

Selanjutnya, saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. 

Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban bersama terdakwa meninggalkan room nomor 7 sambil membawa botol minuman beralkohol. Namun saat di depan lift menuju ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa. 

Saat di dalam lift korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban. 

Terdakwa juga berusaha menangkis pukulan dari korban dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban terjatuh di dalam lift.

Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat terdakwa langsung memukul korban di  bagian kepala menggunakan botol minuman beralkohol. 

Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul lebih dulu saat di dalam lift tersebut.

Kemudian terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. 

Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil lantaran CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

Selanjutnya korban tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Innova nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. 

Saat menuju mobil, terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. 

Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban mau pulang atau tidak. Karena tidak ada jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi. 

Hingga akhirnya terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil melindas korban. 

Hal itu yang membuat korban tergeletak di tengah jalan. 

Melihat korban lemas, seorang pengunjung mall langsung melapor ke pihak keamanan. 

Kemudian, terdakwa memasukkan korban di baris belakang belakang mobilnya.

Sesampainya di Apartemen Orchard Tanglin, terdakwa menaruh korban di kursi roda. Kemudian terdakwa juga melihat kondisi korban sudah tidak bernapas. 

Mendengar korban sudah tidak bernapas, saksi Retno Happy Purwaningtyas berinisiatif membawa korban ke rumah sakit National Hospital. 

Namun sampai di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya