Berita

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menunjukkan foto barang bukti benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri/RMOLSumsel

Presisi

Amankan 2 Warga Lamteng, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Benih Lobster

KAMIS, 25 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Sebanyak 37.804 ekor benih lobster berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin dinihari itu (21/7).

Benih lobster tersebut dikemas dalam 8 boks styrofoam dan diangkut menggunakan 2 unit mobil minibus, yaitu Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU. Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan 2 unit mobil minibus, petugas juga menangkap 2 tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.


Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait penyelundupan lobster dan merasa curiga dengan dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami. 

Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster yang diselundupkan.

"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," terang Bayu, dikutip RMOLSumsel, Rabu (24/7).

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari 8 boks styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp5,6 miliar.

Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya