Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA

OLEH: ABDUL CHAIR RAMADHAN*
RABU, 24 JULI 2024 | 12:11 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah. Perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menguji materi Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang diajukan oleh dua mahasiswa fakultas hukum, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dinyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 harus dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat pertentangan antara substansi pada Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 setelah adanya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024.

Kemudian dalam tuntutannya, pemohon meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah ke pasca putusan MA, yaitu ditetapkan semenjak KPU menetapkan Pasangan Calon. MK juga diminta agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Patut dicermati, permohonan yang diajukan tersebut mengandung penilaian bahwa putusan MA telah salah dalam menafsirkan batas usia untuk Calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, pokok gugatan yang menunjuk pada “pengembalian tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah” adalah jelas dimaksudkan untuk membatalkan putusan MA itu sendiri dan sekaligus penetapan KPU tentang Pasangan Calon. Ujungnya adalah "mencegat" seorang Calon agar tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.

Terbaca dengan jelas maksud permohonan yang diajukan telah menempatkan MK sebagai peradilan banding atas putusan MA. Padahal, baik MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda, walaupun sama-sama pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun berbeda kewenangan khususnya dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan.

MA melakukan pengujian terhadap “peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”. Sedangkan kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian “undang-undang terhadap UUD 1945”. Pembatasan itu diadakan guna memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA.

Permohonan dua mahasiswa fakultas hukum itu justru dipertanyakan. Selain menjadikan MK sebagai lembaga banding adalah juga hendak membatalkan salah satu kandidat Calon Kepala Daerah. Perlu dimengerti bahwa putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes), tidak bagi seseorang pribadi.

Permohonan kepada MK agar memberikan putusan yang menganulir putusan MA akan berdampak terhadap seseorang kepentingan hukum seseorang.  

Pencegatan yang dilakukan melalui permohonan uji materi kepada MK bukan menunjuk pada norma undang-undang, akan tetapi didasarkan pada rasa sentimen belaka guna membatalkan hak konstitusional seseorang agar tidak dapat maju sebagai Calon Kepala Daerah.

Bagaimana mungkin seseorang yang telah sah secara hukum menjadi Calon Kepala Daerah, kemudian dimintakan pembatalan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar legitimasinya. Permohonan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.

Tidak hanya itu, permohonan juga mengandung keganjilan atau keanehan, untuk tidak menyebutkan bahwa para pemohon mengalami kesesatan berpikir.

Akan menjadi lain halnya jika permohonan tidak menyentuh putusan Mahkamah Agung tersebut, tentu dari sisi hukum dapat dibenarkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa putusan MK berlaku ke depan dan oleh karenanya tidak dapat berlaku surut ke belakang (retroaktif).

Seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya.

Terakhir, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.” Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.

Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.

*Penulis adalah Ketua Umum Forum Doktor

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya