Berita

Polda Kalteng merilis kasus judi online yang melibatkan dua selebgram. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng).

Presisi

Dua Selebgram Kalteng Jadi Tersangka Usai Promosi Judol di Medsos

RABU, 24 JULI 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Apa yang dialami dua selebgram perempuan dari Kalimantan Tengah (Kalteng) jadi bukti jangan pernah berurusan dengan judol alias judi online kalau tidak mau meringkuk di balik jeruji besi.

RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka oleh polisi gegara mempromosikan judol di Instagram.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.


"Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," kata Erlan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (24/7).

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menambahkan promosi selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan Rp 2,2 juta, dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3,2 juta. Hasil penelusuran situs judol yang diiklankan keduanya memiliki domain luar negeri.

Dijelaskan bahwa bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang.

Terkait kasus RA dan FP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital Dana, akun WhatsApp, dua simcard seluler dan satu ATM BCA.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar," tutup Bayu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya