Berita

Uang tunai Rp3 miliar yang dibawa terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di ruang persidangan/Ist

Hukum

Kembalikan Uang Korupsi Rp3 Miliar

Jaksa akan Pertimbangkan Surat Tuntutan Abdul Gafur Mas'ud

RABU, 24 JULI 2024 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan atas pengembalian uang Rp3 miliar oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kepala Satgas Penuntutan XI KPK, Gina Saraswati mengatakan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa kemarin (23/7), terdakwa berinisiatif menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa AGM.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Jaksa Gina dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7).


Jaksa Gina menjelaskan, setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian Penasihat Hukum (PH) di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp3 miliar.

"Kami menyarankan ke terdakwa dan tim PHnya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK," kata Jaksa Gina.

Dari pengecekan dan konfirmasi ke bagian rekening bank penampungan KPK, kata Jaksa Gina, memang benar bahwa ada uang yang masuk sebesar Rp3 miliar.

"Atas fakta tersebut, kami tim Jaksa akan mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dipersidangan selanjutnya pada Selasa (6/8)" pungkas Jaksa Gina.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya