Berita

Warga pemilik tanah di Desa Keban Agung berunjuk rasa di tugu Monpera Tanjung Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Ganti Rugi Cuma Rp6 Ribu Per Meter, Warga Keban Agung Unjuk Rasa di Tugu Monpera

RABU, 24 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). 

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan digarap sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa adanya kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar menjelaskan, masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan mereka, baik yang berbentuk kavling maupun kebun, selama puluhan tahun tanpa gangguan dari pihak manapun. 


Namun, pada 2024, lahan mereka mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh perusahaan, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk melakukan penambangan.

"Luas lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare, dengan sekitar 400 pemilik. Namun, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 ribu per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150 ribu per meter," papar Yusnandar, dikutip RMOLSumsel, Selasa (23/7). 

Meski demikian, hasil mediasi hari ini menunjukkan adanya kemajuan. Di mana ada kesepakatan untuk melakukan negosiasi ulang setelah data konkret terkumpul.

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, pun memberi apresiasi atas aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan. 

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika dan akan mulai bekerja pada hari berikutnya dengan fokus pada pendataan dan verifikasi data.

"Saat ini, tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu," terang Edi. 

Sementara itu, GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taufan juga mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra menjelaskan, kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. 

Niko menambahkan, PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya