Berita

Warga pemilik tanah di Desa Keban Agung berunjuk rasa di tugu Monpera Tanjung Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Ganti Rugi Cuma Rp6 Ribu Per Meter, Warga Keban Agung Unjuk Rasa di Tugu Monpera

RABU, 24 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). 

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan digarap sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa adanya kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar menjelaskan, masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan mereka, baik yang berbentuk kavling maupun kebun, selama puluhan tahun tanpa gangguan dari pihak manapun. 


Namun, pada 2024, lahan mereka mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh perusahaan, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk melakukan penambangan.

"Luas lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare, dengan sekitar 400 pemilik. Namun, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 ribu per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150 ribu per meter," papar Yusnandar, dikutip RMOLSumsel, Selasa (23/7). 

Meski demikian, hasil mediasi hari ini menunjukkan adanya kemajuan. Di mana ada kesepakatan untuk melakukan negosiasi ulang setelah data konkret terkumpul.

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, pun memberi apresiasi atas aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan. 

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika dan akan mulai bekerja pada hari berikutnya dengan fokus pada pendataan dan verifikasi data.

"Saat ini, tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu," terang Edi. 

Sementara itu, GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taufan juga mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra menjelaskan, kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. 

Niko menambahkan, PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya