Berita

Warga pemilik tanah di Desa Keban Agung berunjuk rasa di tugu Monpera Tanjung Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Ganti Rugi Cuma Rp6 Ribu Per Meter, Warga Keban Agung Unjuk Rasa di Tugu Monpera

RABU, 24 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). 

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan digarap sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa adanya kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar menjelaskan, masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan mereka, baik yang berbentuk kavling maupun kebun, selama puluhan tahun tanpa gangguan dari pihak manapun. 


Namun, pada 2024, lahan mereka mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh perusahaan, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk melakukan penambangan.

"Luas lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare, dengan sekitar 400 pemilik. Namun, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 ribu per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150 ribu per meter," papar Yusnandar, dikutip RMOLSumsel, Selasa (23/7). 

Meski demikian, hasil mediasi hari ini menunjukkan adanya kemajuan. Di mana ada kesepakatan untuk melakukan negosiasi ulang setelah data konkret terkumpul.

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, pun memberi apresiasi atas aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan. 

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika dan akan mulai bekerja pada hari berikutnya dengan fokus pada pendataan dan verifikasi data.

"Saat ini, tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu," terang Edi. 

Sementara itu, GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taufan juga mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra menjelaskan, kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. 

Niko menambahkan, PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya