Berita

Warga pemilik tanah di Desa Keban Agung berunjuk rasa di tugu Monpera Tanjung Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Ganti Rugi Cuma Rp6 Ribu Per Meter, Warga Keban Agung Unjuk Rasa di Tugu Monpera

RABU, 24 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). 

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan digarap sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa adanya kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar menjelaskan, masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan mereka, baik yang berbentuk kavling maupun kebun, selama puluhan tahun tanpa gangguan dari pihak manapun. 


Namun, pada 2024, lahan mereka mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh perusahaan, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk melakukan penambangan.

"Luas lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare, dengan sekitar 400 pemilik. Namun, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 ribu per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150 ribu per meter," papar Yusnandar, dikutip RMOLSumsel, Selasa (23/7). 

Meski demikian, hasil mediasi hari ini menunjukkan adanya kemajuan. Di mana ada kesepakatan untuk melakukan negosiasi ulang setelah data konkret terkumpul.

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, pun memberi apresiasi atas aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan. 

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika dan akan mulai bekerja pada hari berikutnya dengan fokus pada pendataan dan verifikasi data.

"Saat ini, tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu," terang Edi. 

Sementara itu, GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taufan juga mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra menjelaskan, kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. 

Niko menambahkan, PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya