BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL
Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat meningkat per Desember 2023.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengungkapkan bahwa dana haji yang telah dikelola pada 2023 mencapai Rp166,74 triliun. Angka tersebut naik dari Rp166,54 triliun pada tahun sebelumnya.
“Dana ini terdiri dari Rp162,88 triliun untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,86 triliun untuk Dana Abadi Umat,” kata Amri dalam laporannya kepada awak media di The Hermitage, Jakarta, Selasa (23/7).
Amri juga menjelaskan bahwa nilai manfaat yang diperoleh pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun, atau naik 7,90 persen dari nilai manfaat Rp10,13 triliun pada tahun 2022. Adapun nilai manfaat ini akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account bagi jemaah tunggu.
Dalam laporannya, Amri mengatakan bahwa keamanan pengelolaan dana haji oleh BPKH juga terbukti dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas, yang mengukur kemampuan BPKH dalam melunasi utang dan kewajibannya, tercatat sebesar 100,56 persen pada tahun 2023.
Sementara itu, Rasio Likuiditas wajib yang menunjukkan kemampuan BPKH dalam menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada pada angka 2,09x BPIH. Angka ini melebihi batas minimal 2x BPIH yang diamanatkan UU No.34 tahun 2014.
Atas pencapaian tersebut, Amri mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kinerja keuangan haji.
"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Amri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/07).
Laporan keuangan BPKH ini disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR, sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam pelaksanaannya, laporan keuangan BPKH sendiri diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini, BPKH kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Penilaian ini merupakan yang tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.
“Audit oleh BPK menjadi bukti bahwa dana haji diawasi dengan ketat. BPK menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan profesionalisme dalam pengawasan Dana Haji," tuturnya.