Berita

BPKH saat menggelar konferensi pers terkait hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7)/RMOL

Bisnis

Hasil Audit BPK: Laporan Keuangan Haji BPKH Dapat Opini WTP

SELASA, 23 JULI 2024 | 20:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa sejak beroperasi pada 2018, BPKH telah enam kali meraih opini WTP dari BPK.


Ia mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan amanah dalam mengelola dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola dengan akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul dalam konferensi pers terkait hasil audit BPK di The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Fadlul juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi dorongan bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” jelasnya.

BPK mengklasifikasikan laporan keuangan ke dalam empat kategori: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

Kategori WDP sendiri menunjukkan adanya tanda ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan, kategori buruk menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pos-pos material tertentu, dan kategori disclaimer yang berarti BPK menolak memberikan pendapat karena laporan tersebut tidak layak diaudit.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya