Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Bisnis

Raih WTP Keenam Berturut-turut, Bukti BPKH Jaga Amanah Umat

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut. 

Pencapaian opini WTP keenam kali ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH terus konsisten dalam menjaga amanah dan kepercayaan umat Islam Indonesia dalam mengelola dana haji. 

Opini WTP ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini.

"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Dia menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya. 

"Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," imbuhnya.

Sementara pada kesempatan yang sama Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.

Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen. 
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. 
Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset neto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. 

Berdasarkan amanah UU 34/2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH. 

Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya