Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Bisnis

Raih WTP Keenam Berturut-turut, Bukti BPKH Jaga Amanah Umat

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut. 

Pencapaian opini WTP keenam kali ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH terus konsisten dalam menjaga amanah dan kepercayaan umat Islam Indonesia dalam mengelola dana haji. 

Opini WTP ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini.

"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Dia menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya. 

"Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," imbuhnya.

Sementara pada kesempatan yang sama Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.

Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen. 
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. 
Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset neto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. 

Berdasarkan amanah UU 34/2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH. 

Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya