Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Bisnis

Raih WTP Keenam Berturut-turut, Bukti BPKH Jaga Amanah Umat

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut. 

Pencapaian opini WTP keenam kali ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH terus konsisten dalam menjaga amanah dan kepercayaan umat Islam Indonesia dalam mengelola dana haji. 

Opini WTP ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini.

"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Dia menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya. 

"Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," imbuhnya.

Sementara pada kesempatan yang sama Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.

Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen. 
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. 
Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset neto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. 

Berdasarkan amanah UU 34/2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH. 

Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya