Berita

Antrean truk pengangkut material tanah urukan di lokasi Proyek Strategis Nasional atau PSN di utara Jakarta/Ist

Nusantara

PSN Dicurigai Jadi Penadah Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Upaya pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan.

Seperti terpantau di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Di sana banyak truk tronton setiap hari mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. 

Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat, yang marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan. 


Informasi yang diperoleh redaksi tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Salah seorang warga di Maja, Saiman (47) mengatakan,  pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman dikutip Selasa (23/7).

Saiman berharap kegiatan tambang ilegal tersebut dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.

“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. 

"Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.

Ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. 

Berdasarkan Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya