Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Bawaslu

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Daerah Harus Kantongi Bukti Kuat Usut Dugaan Pelanggaran

SELASA, 23 JULI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu daerah harus disertai bukti-bukti kuat 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, poin penting dari penanganan dugaan pelanggaran salah satunya adalah keterpenuhan syarat materiil, selain juga mesti harus ada syarat formil yang jelas. 

"Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat," kata Puadi dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (23/7). 


Puadi juga menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk cermat dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. 

Ia juga berharap seluruh jajaran Bawaslu daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan proses penelusuran dugaan pelanggaran.

Di samping itu, Puadi mengingatkan agar Bawaslu daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu juga berharap para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

"Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran," pungkas Puadi.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya