Berita

Ilustrasi kendaraan bermotor/RMOL

Politik

Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia Asuransi

SELASA, 23 JULI 2024 | 09:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Munculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.

Direktur Digital Ekonomi Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, kewajiban asuransi kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) ini sangat tergantung apakah mobil penyebab kecelakaan mempunyai asuransi kendaraan bermotor atau tidak.

"Jika pun memang mempunyai asuransi kendaraan bermotor, mereka sudah include dengan asuransi TPL," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).


Menurutnya, asuransi itu diberikan ketika kendaraan sudah memiliki asuransi terlebih dahulu baru kewajiban TPL.

"Jadi sebenarnya sangat tergantung dari adanya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum ke kewajiban asuransi TPL," kata Nailul.

Ia menduga bahwa kebijakan kewajiban asuransi TPL ini hanyalah akal-akalan pemerintah dan penyedia jasa asuransi.

"Saya menduga kewajiban asuransi TPL ini hanya akal-akalan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor untuk berbagi beban kepada pihak yang dirugikan," demikian Nailul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.



Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya