Berita

Ilustrasi kendaraan bermotor/RMOL

Politik

Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia Asuransi

SELASA, 23 JULI 2024 | 09:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Munculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.

Direktur Digital Ekonomi Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, kewajiban asuransi kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) ini sangat tergantung apakah mobil penyebab kecelakaan mempunyai asuransi kendaraan bermotor atau tidak.

"Jika pun memang mempunyai asuransi kendaraan bermotor, mereka sudah include dengan asuransi TPL," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).

Menurutnya, asuransi itu diberikan ketika kendaraan sudah memiliki asuransi terlebih dahulu baru kewajiban TPL.

"Jadi sebenarnya sangat tergantung dari adanya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum ke kewajiban asuransi TPL," kata Nailul.

Ia menduga bahwa kebijakan kewajiban asuransi TPL ini hanyalah akal-akalan pemerintah dan penyedia jasa asuransi.

"Saya menduga kewajiban asuransi TPL ini hanya akal-akalan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor untuk berbagi beban kepada pihak yang dirugikan," demikian Nailul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.



Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Soroti Kebijakan Cleansing Guru Honorer, Haru Dorong Pemerintah Kedepankan Dialog

Selasa, 23 Juli 2024 | 02:58

Germak Desak Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan 2023

Selasa, 23 Juli 2024 | 02:33

PBNU Minta Kasus Pembunuhan Kader NU Lamtim Riyas Nuraini Diusut Tuntas

Selasa, 23 Juli 2024 | 01:56

Gen KAMI Dorong Jaksa Generasi Milenial Laksanakan 7 Perintah Harian ST Burhanuddin

Selasa, 23 Juli 2024 | 01:36

Puan Berharap Keputusan ICJ Mampu Percepat Proses Perdamaian Palestina

Selasa, 23 Juli 2024 | 01:17

Takziah ke Kediaman Almarhum Budhy Setiawan, Airlangga Hartarto: Dedikasinya Luar Biasa

Selasa, 23 Juli 2024 | 00:56

Membedah Makna Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Selasa, 23 Juli 2024 | 00:26

BTN Harumkan Nama Bangsa di Ajang Euromoney Awards For Excellence 2024

Selasa, 23 Juli 2024 | 00:18

Tokoh Pendiri Banten Endus Ada Persaingan Tak Sehat Jelang Pilgub

Senin, 22 Juli 2024 | 23:59

KSAD: Perwira Bukan Sekadar Pangkat dan Jabatan

Senin, 22 Juli 2024 | 23:46

Selengkapnya