Berita

Ilustrasi kendaraan bermotor/RMOL

Politik

Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia Asuransi

SELASA, 23 JULI 2024 | 09:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Munculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.

Direktur Digital Ekonomi Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan, kewajiban asuransi kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) ini sangat tergantung apakah mobil penyebab kecelakaan mempunyai asuransi kendaraan bermotor atau tidak.

"Jika pun memang mempunyai asuransi kendaraan bermotor, mereka sudah include dengan asuransi TPL," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).


Menurutnya, asuransi itu diberikan ketika kendaraan sudah memiliki asuransi terlebih dahulu baru kewajiban TPL.

"Jadi sebenarnya sangat tergantung dari adanya asuransi kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum ke kewajiban asuransi TPL," kata Nailul.

Ia menduga bahwa kebijakan kewajiban asuransi TPL ini hanyalah akal-akalan pemerintah dan penyedia jasa asuransi.

"Saya menduga kewajiban asuransi TPL ini hanya akal-akalan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor untuk berbagi beban kepada pihak yang dirugikan," demikian Nailul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya